MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadwalkan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih untuk kontestasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
KPU Kota Tangsel membutuhkan sebanyak 3.893 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2024.
Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, M. Taufiq MZ menuturkan, Pantarlih akan bertugas di 2.052 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kota Tangsel.
Baca juga:
Penyelenggara Pemilu Diminta Tingkatkan Koordinasi dengan TNI/Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
"Anggota Pantarlih bertugas untuk mengawal data pemilih jelang Pilkada 2024. Proses rekrutmen Pantarlih dilakukan sepenuhnya oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)," katanya kepada MerahPutih.com, Kamis (6/6).
Jadwal Pembentukan Pantarlih Pilwalkot Kota Tangerang Selatan 2024
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih 13-17 Juni 2024.
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih 13-19 Juni 2024.
- Penelitian administrasi 14-20 Juni 2024.
- Pengumuman hasil seleksi 21-23 Juni 2024.
- Penetapan nama hasil seleksi 23 Juni 2024.
- Pelantikan Pantarlih terpilih 24 Juni 2024.
- Masa kerja Pantarlih 24 Juni-25 Juli.
Syarat dan Ketentuan Jadi Anggota Pantarlih Pilkada 2024:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 18 tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota - partai politik paling singkat 5 tahun.
- Kelengkapan Dokumen Persyaratan
- Fotokopi KTP Elektronik
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik. (Asp)

