KPU Tampung Desakan Jadikan Difabel Petugas KPPS Pilkada
Komisi Pemilihan Umum. (ANTARA)
MerahPutih.com - Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperhatikan hak penyandang disabilitas dalam kontestasi politik. Sebab, PPDI menyoroti ketiadaan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) dengan disabilitas pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua Umum PPDI, Norman Yulian mengatakan, rendahnya kelompok disabilitas dalam gelaran pemilu 2024 lalu perlu diperhatikan dan menjadi bahan evaluasi bagi KPU. Apalagi, lanjut dia, pada 27 November KPU akan menyelenggarakan Pilkada Serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
"PPDI mendorong KPU untuk membuat regulasi yang mengatur setidaknya terdapat satu orang petugas KPPS dengan disabilitas di setiap desa/kelurahan guna memberdayakan penyandang disabilitas yang memahami kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas dari berbagai ragam disabilitas dalam upaya pemenuhan hak-haknya," ujar Norman dalam Konferensi Pers 'Layanan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Dan Pemilu Akses 2024' di Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Baca juga:
Petakan Cuaca Buruk di Pilkada Serentak, KPU RI Gandeng BMKG
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin akan menampung masukan PPDI guna memenuhi hak penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pilkada.
"Kami sudah menyiapkan hal-hal yang sifatnya mendukung upaya pemilu akses misalnya ketentuan dalam pembukaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar ramah disabilitas," ujar Afif.
Menurut Afifuddin, KPU juga akan menyediakan tamplate braille di setiap bilik TPS guna membantu penyandang disabilitas tuna netra dapat menggunakan hak politik dengan mudah.
"Kami pastikan mendukung pemilu yang akses bagi teman-teman penyandang disabilitas. Kami menerima semua masukan sekaligus mendukung semua upaya pemenuhan hak disabilitas, termasuk menjadikan pemilu ramah disabilitas," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Komisi IX DPR Dukung Perluasan Program MBG untuk Lansia dan Disabilitas, Ingatkan Pemerintah Benahi Tata Kelola
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Pertama Kali di Jakarta, Ada Toko Mandiri Indogrosir Khusus Difabel
Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat