KPU Tampung Desakan Jadikan Difabel Petugas KPPS Pilkada


Komisi Pemilihan Umum. (ANTARA)
MerahPutih.com - Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperhatikan hak penyandang disabilitas dalam kontestasi politik. Sebab, PPDI menyoroti ketiadaan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) dengan disabilitas pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua Umum PPDI, Norman Yulian mengatakan, rendahnya kelompok disabilitas dalam gelaran pemilu 2024 lalu perlu diperhatikan dan menjadi bahan evaluasi bagi KPU. Apalagi, lanjut dia, pada 27 November KPU akan menyelenggarakan Pilkada Serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
"PPDI mendorong KPU untuk membuat regulasi yang mengatur setidaknya terdapat satu orang petugas KPPS dengan disabilitas di setiap desa/kelurahan guna memberdayakan penyandang disabilitas yang memahami kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas dari berbagai ragam disabilitas dalam upaya pemenuhan hak-haknya," ujar Norman dalam Konferensi Pers 'Layanan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Dan Pemilu Akses 2024' di Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Baca juga:
Petakan Cuaca Buruk di Pilkada Serentak, KPU RI Gandeng BMKG
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin akan menampung masukan PPDI guna memenuhi hak penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pilkada.
"Kami sudah menyiapkan hal-hal yang sifatnya mendukung upaya pemilu akses misalnya ketentuan dalam pembukaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar ramah disabilitas," ujar Afif.
Menurut Afifuddin, KPU juga akan menyediakan tamplate braille di setiap bilik TPS guna membantu penyandang disabilitas tuna netra dapat menggunakan hak politik dengan mudah.
"Kami pastikan mendukung pemilu yang akses bagi teman-teman penyandang disabilitas. Kami menerima semua masukan sekaligus mendukung semua upaya pemenuhan hak disabilitas, termasuk menjadikan pemilu ramah disabilitas," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
