KPU Solo Belum Terima Bukti Tidak Ada Sengketa dari MK

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 20 Januari 2021
KPU Solo Belum Terima Bukti Tidak Ada Sengketa dari MK

Paslon Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa bakal ditetapkan sebagai pemenang Pilwakot Solo 2020. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, menegaskan pembatasan terakhir aturan penetapan paslon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai pemenang Pilwakot pada Kamis (21/1)

Namun demikian, pihak Mahkamah Konstitusi (MK) justru belum menerbitkan surat Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atau bukti formal tidak ada sengketa hasil Pilwakot Solo 2020.

Baca Juga

Bajo dan Gibran tak Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Solo

"Ya benar, kami sampai sekarang belum menerima BRPK dari MK," ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti pada MerahPutih.com, Rabu (20/1).

Nurul mengatakan sesuai aturan KPU RI pada tanggal 21 Januari merupakan batas terakhir KPU daerah menetapkan paslon pemenang pilkada serentak 2020. Dengan belum adanya BRBK tersebut KPU Solo belum bisa menetapkan paslon pemenang Pilwakot Solo.

"BRPK tersebut bisa dijadikan dasar hukum KPU dalam menetapkan paslon Gibran-Teguh sebagai pemenang Pilwakot Solo 9 Desember lalu," kata dia.

Ketua KPU Solo Nurul Sutarti menunjukkan surat suara yang baru saja tiba di kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Sabtu (21/11). (MP/Ismail)
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti menunjukkan surat suara yang baru saja tiba di kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Sabtu (21/11). (MP/Ismail)

Nurul menjelaskan MK sebelumnya menjadwalkan BRBK pada Senin (18/1). Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan dari MK. Bahkan, KPU Solo telah berkoordinasi dengan Polresta Surakarta terkait keamanan dan mengajukan izin pada Satgas COVID-19 Pemkot Solo terkait rapat pleno penetapan paslon di Hotel Swissbel Solo.

"Kami sampai sekarang masih menunggu. Surat BRPK tersebut bisa dijadikan landasan KPU menetapkan paslon Gibran-Teguh sebagai pemenang Pilwakot Solo," kata dia

Diberitakan sebelumnya, hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilwakot Solo 2020 tingkat kota Solo pada tanggal 16 Desember lalu, paslon nomor 01 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa memperoleh sebanyak 225.451 suara atau 86,53 persen. Sedangkan paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) mendapatkan 35,055 suara atau 13,45 persen. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Polisi Kerahkan 350 Personel Amankan Penetapan Gibran-Teguh Pemenang Pilkada Solo

#Pilkada Serentak #Pilkada Solo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
Paslon Dukungan Jokowi-Gibran Ditetapkan KPU, Jokowi Bilang Begini
Jokowi memberikan tanggapan hasil Pilkada Solo tersebut. Dia berharap Solo lebih baik dalam penataan tata ruang kota.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Januari 2025
Paslon Dukungan Jokowi-Gibran Ditetapkan KPU, Jokowi Bilang Begini
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
PDIP Tak Ajukan Gugatan ke MK, KPU Solo Tetapkan Respati-Astrid Menangi Pilkada
PDIP tak ajukan gugatan, KPU Solo tetapkan Respasti-Astrid sebagai pemenang Pilkada.
Soffi Amira - Rabu, 08 Januari 2025
PDIP Tak Ajukan Gugatan ke MK, KPU Solo Tetapkan Respati-Astrid Menangi Pilkada
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Bagikan