KPU Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi


Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sekitar tiga ratusan gugatan sengketa Pemilu. Selain dari pasangan Prabowo-Sandi, MK juga menerima permohonan PHPU dari beberapa partai politik.
Menanggapi gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan mempelajari pokok permohonan seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu.
"KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon untuk memastikan di mana locus persoalan dan apa substansi yang dimohonkan," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/5).
KPU pun akan mengoordinasikan seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyusun jawaban atas pokok-pokok permohonan untuk memastikan jawaban diuraikan secara jelas, baik dari sisi data kuantitatif mau pun uraian kronologis.

Lebih lanjut, Pramono mengatakan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, KPU berkedudukan sebagai termohon sehingga mau tidak mau harus siap menghadapi gugatan yang diajukan ke MK.
Melalui persidangan itu, menurut dia, sekaligus momen KPU mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan selama ini.
"Forum persidangan di MK akan kami maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon, serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan pemilu," kata Pramono.
BACA JUGA: Suami Dicokok Polisi Terkait Hoaks, Begini Pengakuan Istri Mustofa
Sebar Hoaks Kerusuhan 22 Mei, Anggota BPN Prabowo-Sandi Diciduk
Sebagaimana dilansir Antara, KPU menerima sebanyak 316 gugatan untuk sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden.
KPU dibantu oleh sebanyak lima firma hukum ketika menghadapi gugatan, yakni firma ANP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan serta Nurhadi Sigit & Rekan.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
