KPU Siap Hadapi Gugatan PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Pasangan Pilgub Kalsel. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum siap menghadapi gugatan hingga ke Mahkamah Konsitusi (MK) jika ada pasangan calon yang keberatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.
"Apapun (gugatan), ya KPU siap, KPU akan menyampaikan kepada Mahkamah Konsitusi (MK) bahwa apa yang sudah kami laksanakan sesuai ketentuan berlaku," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra di kantor KPU Kalsel di Banjarmasin, Kamis (10/6).
Baca Juga:
PSU Pilgub Kalsel Sementara Dimenangkan Petahana
Ilham menegaskan, pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel tahun 2020 pasca-putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang diselenggarakan pada 9 Juni 2021 di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota sudah berjalan baik.
"Mungkin ada temuan-temuan seperti informasinya ada saksi tidak boleh masuk (TPS), tapi kita cek berita itu belum terkonfirmasi, nanti kita cek kembali, nanti berkoordinasi juga dengan Bawaslu," ujarnya.
Ia menegaskan, segala sesuatunya atau menyeluruh pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel tahun 2020 yang dilaksanakan di 827 tempat pemungutan suara (TPS) berjalan lancar. dan tidak ada hal-hal signifikan mengganggu pelaksanaan PSU.
Untuk partisipasi pemilih pada PSU Pilgub Kalsel 2020 ini, Ilham Saputra memang belum mendapat laporan terperinci, sehingga tidak bisa buat pernyataan lebih awal, karena rekapitulasi resmi belum ditetapkan. Akan banyak faktor yang mempengaruhi partisipasi pemilih, baik karena bosan, tidak ada kampanye dan sebagainya hingga sibuk bekerja.
PSU Pilgub Kalsel tahun 2020 telah diselenggarakan pada 9 Juni 2021 pada tujuh kecamatan, yakni, lima kecamatan di Kabupaten Banjar, yaitu, Kecamatan Aluh-Aluh, Sambung Makmur, Martapura, Astambul dan Matraman.
Selain itu ada pada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Selanjutnya seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Dari hitungan sementara sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) KPU Kalsel hingga data update 10/6/2021 pukul 10.59 WITA, untuk hasil PSU Pilgub Kalsel tahun 2020 pada 817 TPS dari total 827 TPS, pasangan calon urut 01, H Sahbirin Noor dan H Muhidin (BirinMU) unggul 68 persen.
Sedangkan rivalnya pasangan calon nomor urut 02, Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat hanya meraih 32,2 persen. Dari hasil sementara ini, pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Darjat menyatakan membuka opsi menggugat hasil perolehan suara PSU Pilgub Kalsel 2020 ke MK.
"Setelah berdiskusi dan bertukar pikiran dengan partai koalisi, relawan, dan kuasa hukum, kami memilih opsi mengajukan gugatan hasil PSU ke MK," ujar Denny didampingi Difriadi pada jumpa pers di Banjarbaru. (*)
Baca Juga:
Kapolda Rikwanto Tegaskan PSU Pilgub Kalsel Berjalan Kondusif
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Evakuasi Darat Jasad Korban Helikopter Estindo Air Berjam-jam, Tiba di RS Bhayangkara Jumat Dini Hari
Evakuasi Darat Jasad Korban, SAR Butuh Waktu 6 Jam ke TKP Helikopter Jatuh di Kalsel
Pilot dan Penumpang Helikopter Estindo Air Dipastikan Tewas, Evakuasi Jasad Lewat Jalur Darat
Helikopter Estindo Air Hilang Kontak di Kalsel, Para Saksi Mata Lihat Ada Ledakan
Dapur Umum Didirikan Suplai Makanan Ratusan Relawan SAR Helikopter Hilang Kontak di Kalsel
Identitas Nama 8 Orang Korban Helikopter Estindo Air Hilang Kontak di Kalsel
Helikopter Estindo Air Hilang Kontak di Mentewe Kalsel, Bawa 8 Orang Termasuk Pilot
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat