KPU Pastikan Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada 2024


Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Foto: Dok/KPU
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024 diberlakukan jika revisi Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan tidak dapat diterbitkan tepat waktu.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga bisa langsung menjadi dasar hukum.
“Kami akan melakukan itu," ujar Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/8).
Ia menambahkan, revisi PKPU diperlukan untuk menyesuaikan aturan pencalonan dengan putusan MK yang baru saja diterbitkan pada Selasa (20/8).
Baca juga:
Komisi II DPR Pastikan Revisi PKPU Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Namun, dengan waktu yang semakin mendesak menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, ada kekhawatiran bahwa revisi PKPU tersebut tidak akan selesai tepat waktu.
Afifuddin memberikan contoh situasi serupa yang terjadi pada 2023, ketika MK tiba-tiba mengubah syarat minimum usia bagi calon presiden dan wakil presiden.
Meskipun KPU belum sempat merevisi PKPU terkait syarat usia, pencalonan tetap sah karena mengacu pada putusan MK yang berlaku.
"Situasi ini mirip dengan perubahan syarat usia capres-cawapres tahun lalu, kita berpedoman pada putusan MK," jelasnya.
Baca juga:
Senin Besok, Anggota DPRD Jakarta 2024-2029 akan Ambil Sumpah dan Janji
Demi memastikan kepatuhan prosedural, lanjut Afif, KPU akan tetap melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI pada Senin (26/8) mendatang.
"Konsultasi ini kita tempuh sebagai bentuk tertib prosedur," jelas Afifuddin.
Sekadar informasi, Putusan MK telah mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik yang ada di UU Pilkada sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.
MK pun menganulir ambang batas dalam UU Pilkada tersebut melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Kemudian, MK memberikan syarat baru ambang batas didasarkan pada jumlah penduduk.
Baca juga:
Melalui putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon, yakni memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung dari jumlah pemilih tetap di provinsi itu. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
