KPU Pastikan Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada 2024
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Foto: Dok/KPU
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024 diberlakukan jika revisi Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan tidak dapat diterbitkan tepat waktu.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga bisa langsung menjadi dasar hukum.
“Kami akan melakukan itu," ujar Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/8).
Ia menambahkan, revisi PKPU diperlukan untuk menyesuaikan aturan pencalonan dengan putusan MK yang baru saja diterbitkan pada Selasa (20/8).
Baca juga:
Komisi II DPR Pastikan Revisi PKPU Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Namun, dengan waktu yang semakin mendesak menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, ada kekhawatiran bahwa revisi PKPU tersebut tidak akan selesai tepat waktu.
Afifuddin memberikan contoh situasi serupa yang terjadi pada 2023, ketika MK tiba-tiba mengubah syarat minimum usia bagi calon presiden dan wakil presiden.
Meskipun KPU belum sempat merevisi PKPU terkait syarat usia, pencalonan tetap sah karena mengacu pada putusan MK yang berlaku.
"Situasi ini mirip dengan perubahan syarat usia capres-cawapres tahun lalu, kita berpedoman pada putusan MK," jelasnya.
Baca juga:
Senin Besok, Anggota DPRD Jakarta 2024-2029 akan Ambil Sumpah dan Janji
Demi memastikan kepatuhan prosedural, lanjut Afif, KPU akan tetap melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI pada Senin (26/8) mendatang.
"Konsultasi ini kita tempuh sebagai bentuk tertib prosedur," jelas Afifuddin.
Sekadar informasi, Putusan MK telah mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik yang ada di UU Pilkada sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.
MK pun menganulir ambang batas dalam UU Pilkada tersebut melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Kemudian, MK memberikan syarat baru ambang batas didasarkan pada jumlah penduduk.
Baca juga:
Melalui putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon, yakni memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung dari jumlah pemilih tetap di provinsi itu. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik