KPU Klaten Rencanakan Bikin TPS di Pengungsian


Warga Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berada di tempat pengungsian. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 18 tempat pemungutan suara (TPS) masuk kawasan rawan bencana (KRB) erupsi Gunung Merapi. Hal tersebut berdasarkan dari pemetaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klaten, Jawa Tengah.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten, Samsul Huda mengatakan, pihaknya telah memetakan TPS di lereng Gunung Merapi yang berada zona Kawasan Rawan Bencana (KRB) III atau jaraknya sekitar 3 hingga 3,5 kilometer dari puncak Gunung Merapi. Di lokasi zona rawan ini semua warganya saat ini sudah mengungsi di lokasi lebih aman.
"Kami sudah petakan dari total 2.550 TPS tersebar di 401 desa/kelurahan, sebanyak 18 TPS berada di zona berbahaya. Melihat situasi Gunung Merapi siaga perlu dilakukan tindakan agar pilkada 9 Desember tetap berjalan lancar," ujar Samsul, Sabtu (14/11).
Baca Juga
Dikatakannya, sebanyak 18 TPS yang masuk wilayah rawan itu berada di tiga desa di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Ketiga desa tersebut adalah Desa Sidorejo, Desa Balerante, dan Desa Tegalmulyo.
"Kami sudah koordinasi dengan PPK-PPS di 18 TPS zona merah Gunung Merapi agar mempersiapkan pelaksanaan pencoblosan di TPS darurat tempat pengungsian," kata dia.

Samsul menjelaskan warga ditiga desa tersebut juga sudah mengungsi semua. Ia mengaku saat ini telah menyiapkan segala sesuatunya untuk pelaksanaan pilkada di tempat pengungsian warga lereng merapi.
"Kami tunggu sampai H-2 pencoblosan. Jika logisstik sudah tiba langsung di tempatkan di TPS lokasi pengungsian," kata dia.
Baca Juga
PAN Ungkap Tiga Alasan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Efektif untuk Pemilu 2024
Ia menambahkan meskipun lokasi 18 TPS tersebut nantinya dipindahkan ke tempat pengungsian tetap diberlakukan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan munculnya klaster baru pilkada. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
