KPU Klaten Rencanakan Bikin TPS di Pengungsian

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 15 November 2020
KPU Klaten Rencanakan Bikin TPS di Pengungsian

Warga Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berada di tempat pengungsian. (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 18 tempat pemungutan suara (TPS) masuk kawasan rawan bencana (KRB) erupsi Gunung Merapi. Hal tersebut berdasarkan dari pemetaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klaten, Jawa Tengah.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten, Samsul Huda mengatakan, pihaknya telah memetakan TPS di lereng Gunung Merapi yang berada zona Kawasan Rawan Bencana (KRB) III atau jaraknya sekitar 3 hingga 3,5 kilometer dari puncak Gunung Merapi. Di lokasi zona rawan ini semua warganya saat ini sudah mengungsi di lokasi lebih aman.

"Kami sudah petakan dari total 2.550 TPS tersebar di 401 desa/kelurahan, sebanyak 18 TPS berada di zona berbahaya. Melihat situasi Gunung Merapi siaga perlu dilakukan tindakan agar pilkada 9 Desember tetap berjalan lancar," ujar Samsul, Sabtu (14/11).

Baca Juga

Kapolri Imbau Semua Pihak Hindari Kerumunan Massa

Dikatakannya, sebanyak 18 TPS yang masuk wilayah rawan itu berada di tiga desa di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Ketiga desa tersebut adalah Desa Sidorejo, Desa Balerante, dan Desa Tegalmulyo.

"Kami sudah koordinasi dengan PPK-PPS di 18 TPS zona merah Gunung Merapi agar mempersiapkan pelaksanaan pencoblosan di TPS darurat tempat pengungsian," kata dia.

Ketiga paslon Pilkada Klaten Jawa Tengah mengambil nomor urut. (MP/Ismail)
Ketiga paslon Pilkada Klaten Jawa Tengah mengambil nomor urut. (MP/Ismail)

Samsul menjelaskan warga ditiga desa tersebut juga sudah mengungsi semua. Ia mengaku saat ini telah menyiapkan segala sesuatunya untuk pelaksanaan pilkada di tempat pengungsian warga lereng merapi.

"Kami tunggu sampai H-2 pencoblosan. Jika logisstik sudah tiba langsung di tempatkan di TPS lokasi pengungsian," kata dia.

Baca Juga

PAN Ungkap Tiga Alasan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Efektif untuk Pemilu 2024

Ia menambahkan meskipun lokasi 18 TPS tersebut nantinya dipindahkan ke tempat pengungsian tetap diberlakukan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan munculnya klaster baru pilkada. (Ismail/Jawa Tengah)

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan