KPU Hormati Putusan MA Soal Syarat Usia Kepala Daerah

MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur batas usia Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur mesti berusia 30 tahun ketika dilantik kini menuai sorotan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun enggan mencampuri tudingan putusan MA itu untuk menguntungkan pihak tertentu.
"KPU secara prinsip berpegang teguh pada aturan. Kalau ada tudingan putusan ini (menguntungkan) seseorang, kami tidak masuk ke sana," ujar Komisioner KPU August Mellaz di Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
Baca juga:
MA Ubah Batas Usia Pencalonan Pilkada, KPU Ngaku Berpegang Teguh Pada Aturan
Menurut August, KPU menghormati putusan MA yang berdampak pada pencalonan cagub-cawagub di pilkada. "Kami secara prinsip menghormati lembaga-lemabaga yang ada bentuk struktur negara Indonesia," sambung August.
August mengatakan untuk harmonisasi putusan MA itu, mereka akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. "Proses harmonisasi khususnya PKPU tentang pencalonan pilkada sedang berjalan," kata tutup August.
Sekedar informasi, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait penghitungan batas usia minimal calon kepala daerah.
Dalam putusannya, MA mengubah ketentuan penghitungan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dari terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah yang bersangkutan dilantik.
Baca juga:
PDIP: Putusan MA Soal Syarat Usia Kepala Daerah Berujung Nepotisme
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam pertimbangannya, MA berpendapat penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah, harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status calon tersebut sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon maupun calon terpilih.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
