KPU Gunung Kidul Optimistis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen


Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani (kiri) (Foto: MP/ Teresa Ika)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) optimis partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 mencapai 80 persen.
Target tersebut selaras dengan target yang ditetapkan oleh KPU DIY untuk 3 wilayah yang melaksanakan Pilkada 2020.
Baca Juga
KPU Gunung Kidul Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Lancar
Ketua KPU Gunung Kidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, penetapan jumlah tersebut bukan hal yang mudah. Lantaran berada di atas target partisipasi nasional yang sebesar 77 persen.
"Pada Pilkada 2015 lalu, angka partisipasi pemilih Kabupaten Gunung Kidul hanya mencapai 70,10 persen. Tapi tahun ini kami optimis bisa tercapai 80 persen," tegas Ahmadi di Gunung Kidul Yogyakarta, Selasa (1/12).
Pihaknya kini semakin "getol" sosialisasi masif untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pilkada mendatang.

Salah satu langkah menggaet suara adalah dengan memastikan Pilkada tetap aman walau dilakukan di masa pandemi.
"Kami akan melakukan sosialisasi secara masif dengan menggunakan media yang bisa digunakan. Sembari memaksimalkan logistik kami juga berupaya mendongkrak partisipasi lewat sosialisasi," kata dia.
Masa kampanye paslon akan berakhir pada 5 Desember mendatang. Selanjutnya, pada 6 hingga 8 Desember atau H-1 pencoblosan masuk dalam masa tenang.
"Kami fasilitasi iklan kampanye peserta di media massa jenis cetak hingga elektronik. Seluruh paslon peserta pilkada akan ditampilkan," kata Hani.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Gunung Kidul, Andang Nugroho menyampaikan, saat ini tengah dilakukan pengemasan kotak suara Pilkada.
Semua kebutuhan Pilkada seperti surat suara, formulir dan perlengkapan mencoblos akan dimasukkan ke dalam kotak suara. Kemudian dibungkus plastik agar tidak mudah rusak,
"Kami akan mulai distribusikan seluruh kotak suara beserta isinya dan APD pada tanggal 6-7 Desember mendatang,"pungkas Andang. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
