8 TPS Pilwakot Solo Masuk Kategori Rawan


Polresta Surakarta, Jawa Tengah melakukan apel pasukan pengamanan Pilwakot Solo.(MP/Ismail)
MerahPutih.com - Sebanyak 8 dari 1.231 Tempat Penungutan Suara (TPS) di Pilwakot Solo, Jawa Tengah, masuk kategori rawan. Personel pengamanan TPS rawan tersebut akan dilipat gandakan.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan analisis internal ada sebanyak delapan TPS masuk kategori rawan di Pilwakot Solo 9 Desember.
Baca Juga
Kategori ini berdasarkan pada penyebaran COVID-19, Kamtibmas, dan rawan kategori bencana di sekitar TPS.
"TPS rawan ini akan ada pengamanan ekstra. Jumlah petugas keamanan kita lipatkan dua kali lipat atau menjadi dua orang personel," ujar Ade, Selasa (1/12).
Pengamanan ekstra, kata Ade, untuk mencegah potensi gangguan Kamtibmas di lokasi pencoblosan. Ia meyakini pelaksanaan Pilwakot Solo akan berjalan lancar, aman, dan sehat.
"Pesonel keamanan yang menjaga TPS rawan sudah kita siapkan. Mereka tinggal tunggu perintah untuk berjaga di TPS," kata dia.

Mantan Kapolres Karanganyar ini mengatakan pihaknya menerjunkan 750 personil atau setara dengan 2/3 perkuatan Polresta Surakarta yang dikerahkan. Total ada 1.231 TPS yang akan dijaga.
"Pengamanan kita lakukan di luar TPS. Jumlah personel keamanan tersebut belum termasuk dari anggota TNI yang bertugas mem-backup jalannya Pilwakot Solo," kata dia.
Ia menambahkan sebanyak 750 personel yang ditugaskan mengamankan TPS telah dilakukan rapid test. Hal itu bagian dari komitmen Polresta Surakarta menerapkan protokol kesehatan di TPS. Di TPS petugas juga harus memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Dari jumlah 750 personel yang dilakukan rapid test, 350 personel yang belum keluar hasilnya. Sedangkan, 400 personel hasilnya negatif," tandasnya.
Diketahui, Pilwakot Solo dikuti dua paslon, yakni Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa yang diusung PDIP dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo dari independen. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Kepala Daerah Diperintahkan Konsisten Kendalikan Penyebaran COVID-19
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

Paslon Dukungan Jokowi-Gibran Ditetapkan KPU, Jokowi Bilang Begini

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

PDIP Tak Ajukan Gugatan ke MK, KPU Solo Tetapkan Respati-Astrid Menangi Pilkada

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
