KPU Gelar Pemungutan Suara Susulan di 18 Daerah Hari Ini

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 18 April 2019
KPU Gelar Pemungutan Suara Susulan di 18 Daerah Hari Ini

Logo Pemilu 2019. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini mulai melakukan pemungutan suara susulan di sejumlah wilayah Indonesia yang Rabu 17 April 2019 kemarin belum melaksanakan pencoblosan.

Ketua KPU Arief Budiman, menegaskan bahwa pelaksanaan itu bukan pemilu ulang melainkan pemilihan susulan. Menurut dia, jika pencoblosan ulang berarti sudah pernah dilakukan namun belum diselenggarakan.

Ketua KPU Arief Budiman. Foto: MP/Asropih

"Ini susulan. Sebagian besar dari mereka itu karena logistiknya terlambat juga, maka hari ini dilakukan pemilihan susulan," ujar Arief di KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

Berdasarkan catatan laporan yang diterima KPU ada 2.249 TPS yang tersebar di 18 kabupaten/kota di Indonesia belum bisa menggelar pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019 kemarin.

"Kalau dari KPU RI sudah didistribusikan, tiba disana sesuai dengan jadwal yang kita kerjakan. Cuma, teman-teman disana kan harus menindaklanjuti dengan sortir, lipat, packing, masuk ke kotak-kotak, kemudian distribusi berjenjang. Mungkin ada kendala-kendala pada saat distribusi ketingkat bawah itu," jelas Arief.

Sementara itu, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan pencoblosan suara susulan ini tidak akan menghambat proses rekapitulasi suara yang saat ini tengah dilakukan pihak KPU. Mengingat, KPU memiliki batas waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan sampai 4 Mei sebelum dilanjutkan di tingkat nasional.

"Pasti tidak akan mundur. Batasnya adalah seluruh proses pemungutan suara ulang atau pemilu susulan itu harus dilaksanakan sebelum masa rekapitulasi di kecamatan selesai, ssehingga hasil dari TPS yang diulang atau disusulkan itu masih bisa diikutkan di rekapitulasi di tingkat kecamatan," ungkap Pramono.

Ilustrasi surat suara, Foto: ANTARA

Laporan 2.249 TPS yang belum melakukan pencoblosan diterima oleh lembaga penyelenggara pemilu itu pada pukul 23.00 WIB.

Adapun perincian jumlah TPS yang tidak bisa melakukan pencoblosan suara dari masing-masing kabupaten/kota:

Kota Jayapura 702 TPS
Kabupaten Jayapura 1 TPS
Kabupaten Keerom 6 TPS
Kabupaten Waropen 11 TPS
Kabupaten Intan Jaya 288 TPS
Kabupaten Tolikara 24 TPS
Kabupaten Pegunungan Bintang 1 TPS
Kabupaten Yahukimo 155 TPS
Jayawijaya 3 TPS
Nias Selatan 113 TPS
Kutai Barat 20 TPS
Banggai 391 TPS
Jambi 24 TPS
Kabupaten Bintan 2 TPS
Kabupaten Banyuasin 445 TPS
Kabupaten mahakam Ulu 4 TPS
Kutai Kartanegara 8 TPS
Berau 11 TPS. (Asp)

#Komisi Pemilihan Umum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Syarat pilkada ulang digelar bila calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
ShowBiz
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Film Tepatilah Janji akan tayang terbatas di bioskop-bioskop tanah air, serta beberapa televisi nasional dan OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Agustus 2024
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Indonesia
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Indonesia
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Hal itu dikatakan Hasyim usai menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila pada Rabu (22/5)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Indonesia
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Maret 2024
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Indonesia
Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK
Yang bersangkutan saat ini telah hadir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Februari 2024
Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK
Bagikan