KPU DKI Siapkan Kesenian Betawi Tanjidor Sambut Cagub-Cawagub Daftar Pilkada

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Agustus 2024
KPU DKI Siapkan Kesenian Betawi Tanjidor Sambut Cagub-Cawagub Daftar Pilkada

(kanan) Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata ditemani (tengah) Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari dan (kiri) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya. (Foto: MerahPutih.com/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyiapkan proses penyambutan ketika pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) mendaftar untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkadal Jakarta 2024.

Anggota Komisioner KPU DKI Astri Megatari mengatakan, penyambutan yang dihadirkan berupa kesenian tradisional Betawi, yakni tanjidor.

"Ada sedikit prosesi seremonial seperti disambut dengan kesenian tradisional Betawi, Tanjidor," kata Astri di kantornya Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).

Baca juga:

KPU Pastikan Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada 2024

Setelah acara penyambutan, ucap Astri, cagub-cawagub akan dibawa menuju kantor KPU DKI untuk meyerahkan berkas pendaftaran. KPU DKI kemudian bakal mengecek kelengkapan berkas pendaftaran cagub-cawagub.

"Kemudian nanti ada sedikit ramah tamah, sambutan lalu juga ada penyerahan secara simbolis dokumen-dokumen persyaratan. Kami akan periksa kelengkapan-kelengkapannya," tutur dia.

Baca juga:

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub dan Cawagub, Mulai Hari Ini Hingga Kamis

Usai penyerahan berkas, para paslon cagub-cawagub diberi kesempatan untuk memberikan keterangan dihadapan awak media di podium konfrensi pers yang disiapkan KPU DKI Jakarta.

"Kira-kira seperti itu jalannya nanti bagaimana proses penerimaan pendaftaran dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta," tuturnya.

Baca juga:

RK-Suswono Daftar Rabu Siang dan Dharma-Kun Kamis, Pendukung Dibatasi Antar ke KPU

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya membatasi pendukung yang mengantarkan cagub-cawagub mendaftar. Jumlah maksimal pendukung yang mengantarkan pasangan cagub dan cawagub hanya 200 orang.

"Selanjutnya nanti akan diterima, akan kami cek berkas-berkas yang dimaksud. Setelah itu, paslon akan konferensi pers pasca penerimaan bakal paslon yang akan kami lakukan di dalam," ucapnya. (Asp)

#KPU #Pilkada Dki #Pilkada 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan