KPU Diminta Siapkan Skenario Jika 2024 Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

Ilustrasi (Foto: KPU)
Merahputih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta membuat skenario antisipatif apabila pandemi COVID-19 belum berakhir saat jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
"Kita semua pasti berharap pandemi COVID-19 bisa berakhir secepatnya. Namun pelaksanaan jadwal tahapan Pemilu 2024 perlu disiapkan skenario antisipatif jika pendemi tidak juga berakhir," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim, Kamis (12/8).
Baca Juga:
KPU Usulkan Pemilu 2024 di 21 Februari
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan KPU. Pertama, KPU dan Bawaslu harus membuat prosedur operasi standar (SOP) dalam menjalankan seluruh kegiatan berdasarkan aturan-aturan pembatasan dan protokol kesehatan.
Langkah itu untuk melindungi jajaran KPU-Bawaslu dari bahaya COVID-19 dan perlu memastikan mitigasi risiko tertular COVID-19 yang perlu disiapkan secara matang.
Kedua, Luqman meminta KPU menyiapkan terobosan aturan pelaksanaan pemilu dengan pendekatan teknologi informasi, misalnya mencari celah di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk bisa memanfaatkan teknologi informasi sebagai pengganti kegiatan yang sebelumnya mengandalkan manusia.
"Mulai dari pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan sebagai peserta pemilu, penetapan daftar pemilih, dan penghitungan suara hasil pemilu," ujarnya.

Politisi PKB itu menjelaskan poin ketiga, KPU bisa mengambil inisiatif mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) kepada Presiden untuk mengubah beberapa pasal teknis yang menghambat.
Langkah itu, menurut dia, apabila UU Pemilu tidak memberi celah yang cukup untuk pelaksanaan jadwal dan tahap Pemilu 2024 dalam situasi pandemi COVID-19.
"Usulan Perppu itu terkait mengubah beberapa pasal teknis seperti jadwal dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS)," katanya.
Baca Juga:
KPU Diminta Siapkan 2 Skenario Jadwal Pemilu 2024
Komisi II DPR akan melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim) untuk menyusun jadwal rapat dengan para mitra kerja termasuk dengan penyelenggara pemilu terkait persiapan Pemilu 2024.
Menurut dia, rapim tersebut akan dilaksanakan setelah pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 yang akan dimulai pada 16 Agustus 2021. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Pemilu Presiden Korea Selatan Digelar Selasa (3/6), Warga Antusias Datang ke TPS

Partisipasi Pemilih Awal Pilpres Korsel Capai 34,74 Persen, Perhatian Tertuju pada Hasil Pemungutan Suara Pekan Depan

Jadi Warga Negara yang Baik, J-Hope BTS Berikan Suara dalam Pemungutan Suara Awal Pilpres Korea Selatan

Pemungutan Suara Awal untuk Pilpres Korsel Dimulai, 6 Kandidat Bersaing

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Han Duck-soo Mundur Sebagai Penjabat Presiden Korsel Demi Ikut Pilpres 3 Juni

Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029

Golkar Siap Dukung Prabowo 2 Periode, Tapi Tergantung Prabowo
