KPU Bakal Buka Ulang Kotak Suara Guna Cegah Kecurangan Pemilu 2024


Ilustrasi - Relawan PPK dan PPS mempersiapkan logistik kotak suara Pemilu 2019 di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan segala upaya dalam pencegahan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, akan membuka ulang kotak suara untuk mencegah kecurangan penghitungan suara. Pembukaan ulang kotak suara tersebut merupakan metode yang sudah pernah dilakukan KPU pada Pemilu 2019 lalu.
"Kalau masih ada yang komplain atau menganggap problem hasil penghitungan di TPS, pengalaman tahun 2019 kemarin, kita perintahkan buka kotak suara di TPS yang dimaksud. Kebijakan semacam ini juga tetap akan kami teruskan, kami modifikasi supaya semakin baik untuk keperluan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," kata Hasyim di Jakarta, Kamis (25/5).
Baca Juga:
KPU RI Ungkap Desain Surat Suara Masih Ikuti Sistem Pemilu Terbuka
Lantaran penghitungan suara menjadi faktor yang riskan menimbulkan kekacauan, maka itu KPU memerintahkan jajarannya untuk tidak lepas tangan dengan melempar permasalahan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU membuat kebijakan melarang KPU kabupaten/kota dan provinsi, ketika rekapitulasi ada komplain-komplain kemudian mengatakan 'kalau Anda tidak puas, bawa ke MK'. Kami larang," ujarnya.
Baca Juga:
Maju Caleg PPP di Pemilu 2024 Ucok Baba akan Perjuangkan Kaum Difabel
Hasyim menuturkan, pembukaan ulang kotak suara sejatinya mencegah kecurangan dan tekad kuat KPU untuk menghadirkan transparansi dan tanggung jawab lembaga yang berwenang melakukan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.
"Metode koreksi (jika ada komplain hasil penghitungan suara) menurut UU Pemilu adalah memeriksa satu tingkat di bawahnya. Tetapi KPU tidak sekadar melakukan itu," tuturnya. (Asp)
Baca Juga:
Langkah Kemenkominfo Cegah Hoaks Politik Jelang Pemilu 2024
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
