Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPSI Pesimistis Pemerintah Capai Target Denda Pajak Rp165 Triliun

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 03 Agustus 2016
KPSI Pesimistis Pemerintah Capai Target Denda Pajak Rp165 Triliun

Ilusrasi -- Forum Pajak Berkeadilan gelar diskusi Pro Dan Kontra Tax Amnesty di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Jumat (5/6). (Foto: MerahPutih/Restu Fadilah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Keuangan - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa pemerintah bakal gagal dalam mengejar target denda pajak sebesar Rp165 triliun yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Kalau saya melihat itu seperti di awang-awang, tidak jelas ukuran dan perhitungannya. Diperkirakan 30 persen, namun kenyataannya tidak lebih di bawah Rp50 triliun saja. Artinya tanda-tanda kegagalan pemerintah dalam Undang-Undang Tax Amnesty itu," ujar Said saat ditemui usai Seminar Nasional "Efek Domino Serbuan Tenaga Kerja Asing", di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Selasa (2/8). 

Said juga mencotohkan, dua negara yang menerapkan tax amnesty tapi tidak berhasil dijalankan. Italia saja, hanya mampu mengumpulkan dana repatriasi sebesar 30 persen dari target dana yang masuk. Sedangkan India sudah berulang kali menerapkan peraturannya itu tapi tak kunjung berhasil.

"Katakanlah Indonesia 30 persen dianggap berhasil dari Rp165 triliun yakni Rp50 triliun. Masih ada kurang dana sekitar Rp115 triliun. Pertanyaannya, menambal kekurangan APBN Rp115 triliun dari hasil denda dana repatriasi dan deklarasi dari mana? Pasti larinya kan ke utang. Kebaca menkeu-nya adalah mantan Managing Director World Bank," tegasnya.

Menurutnya, UU Tax Amnesty melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tepatnya Pasal 27 yang berbunyi 'Setiap Warga Negara Bersamaan Kedudukannya di Dalam Hukum'. Pasalnya, tidak sama rata kedudukan antara para WNI pemilik dana yang selama ini diparkir di luar negeri dengan buruh atau pun masyarakat Indonesia lainnya.

"Nah, di dalam UU Tax Amnesty tidak ada kedudukan yang sama antarpemilik modal dan buruh dan anggota masyarakat lainnya. Atau dengan kata lain, kami katakan hukum dibarter secara ekonomi demi mengejar pertumbuhan ekonomi, hukum diabaikan," tandasnya. (Abi)


BACA JUGA:

  1. Nunggak Pajak Rp43 Miliar, Pengusaha Beras Ditahan Kanwil DJP Jateng
  2. Kemenkeu dan Ditjen Pajak Digugat Gayus Tambunan
  3. Gubernur Sulteng, Kado Spesial HUT Ke-52, Hapus Denda Pajak Semua Kendaraan
  4. Kronologi Tewasnya Dua Petugas Pajak di Gunung Sitoli
  5. Tewas dalam Tugas, Dua Petugas Pajak Diusulkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
#KSPI #Tax Amnesty
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KSPI Targetkan 50 Ribu Massa, Total 200 Ribu Buruh Hadiri May Day 2026 di Monas
Sebanyak 200 ribu buruh diperkirakan hadir di Monas pada May Day 2026. KSPI ungkap hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo dan 11 tuntutan buruh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Mei 2026
KSPI Targetkan 50 Ribu Massa, Total 200 Ribu Buruh Hadiri May Day 2026 di Monas
Indonesia
Peringatan May Day 2026 di Monas, Buruh Tunggu 'Kejutan' Kebijakan dari Prabowo
May Day 2026 di Monas akan dihadiri ratusan ribu buruh. Presiden Prabowo dijadwalkan hadir dan disebut menyiapkan kebijakan penting.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
Peringatan May Day 2026 di Monas, Buruh Tunggu 'Kejutan' Kebijakan dari Prabowo
Indonesia
Ribuan Buruh Datangi DPR hingga Monas Hari Ini, Tuntut Penghapusan Outsourcing
Ribuan buruh menggelar aksi di DPR RI dan Monas jelang May Day 2026. Simak tuntutan KSPI dan potensi dampak lalu lintasnya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Ribuan Buruh Datangi DPR hingga Monas Hari Ini, Tuntut Penghapusan Outsourcing
Indonesia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai upah Rp 5,73 juta terlalu kecil dan tidak sesuai biaya hidup ibu kota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Indonesia
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Saat Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp 5,73 juta, menurutnya, hal itu menunjukkan kesenjangan sosial.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Indonesia
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Indonesia
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
KSPI menolak UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta. Buruh mendesak Pemprov DKI merevisi UMP agar mendekati 100 persen KHL.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
UMP Jakarta 2026 dinilai terlalu kecil. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, bahwa gaji di Sudirman lebih kecil dibanding Karawang.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Indonesia
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
KSPI dan Partai Buruh memprotes kenaikan upah minimum 2026 yang disebut hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan. Aksi digelar di Jakarta hingga daerah lain.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Indonesia
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Sebelumnya, jilid I progam ini telah dilaksanakan pada 2016 dan jilid II pada 2022.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Bagikan