KPK Ungkap PT Raja Nusantara Berjaya Tampung Uang Korupsi Bupati Pekalongan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
KPK Ungkap PT Raja Nusantara Berjaya Tampung Uang Korupsi Bupati Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan perusahaan swasta sebagai sarana menampung aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dugaan pemberian hadiah atau janji berupa uang kepada Fadia dilakukan melalui perusahaan tersebut.

Menurutnya, Fadia yang merupakan anak dari pedangdut legendaris A. Rafiq diduga menjadi penerima manfaat (beneficial owner) dari perusahaan yang didirikan oleh suami dan anaknya itu.

Baca juga:

KPK Umumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing

KPK menduga aliran dana dari pihak tertentu tidak diberikan langsung kepada Fadia, melainkan disalurkan terlebih dahulu melalui PT RNB.

Direktur perusahaan tersebut, Rul Bayatun, diduga berperan menarik uang tunai dari rekening perusahaan sebelum diserahkan kepada Fadia.

“Perusahaan ini menampung uang-uang yang kami duga berasal dari tindak pidana korupsi. Jadi pihak yang ingin memberikan sesuatu kepada saudara FAR tidak langsung ke yang bersangkutan, tetapi melalui RNB,” ujar Asep, Kamis (5/3).

Setelah dana masuk ke perusahaan, lanjut Asep, uang kemudian ditarik secara tunai oleh direktur perusahaan dan diserahkan kepada Fadia, baik secara langsung maupun melalui perantara seperti ajudan.

Baca juga:

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, KPK Bongkar Aliran Uang Rp 19 Miliar ke Keluarganya

KPK saat ini juga tengah menelusuri sejumlah rekening bank yang dikelola oleh Rul Bayatun.

Lembaga antirasuah itu berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memeriksa mutasi transaksi serta aktivitas penarikan dana dari rekening perusahaan.

“Kami berkoordinasi dengan perbankan untuk melihat kapan dan di mana penarikan tunai dilakukan. Kemudian kami konfirmasi kepada saksi, termasuk direktur perusahaan, uang tersebut diberikan kepada siapa,” kata Asep.

Sejauh ini, berdasarkan keterangan awal, uang yang ditarik dari rekening perusahaan disebut diberikan kepada Fadia.

Baca juga:

Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK, Gubernur Jateng Bantah Sedang Bersama Fadia Arafiq

Selain diduga menjadi jalur aliran dana korupsi, PT RNB juga disebut terlibat dalam sejumlah proyek pengadaan di wilayah Kabupaten Pekalongan.

KPK mengungkap perusahaan tersebut diduga memonopoli pengadaan jasa outsourcing yang diduga terjadi setelah adanya intervensi dari Fadia.

Tidak hanya itu, PT RNB juga diketahui menjadi pemasok bahan baku konsumsi di tiga rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

“Itu untuk kepentingan pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut. Perusahaan itu juga memenangkan pengadaan di sana dan nilai kontraknya cukup besar,” ungkap Asep. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi #Pekalongan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Bagikan