Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Ungkap Fakta Mencengangkan Soal Menyontek, DPR Desak Evaluasi Sistem Pendidikan Nasional

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
KPK Ungkap Fakta Mencengangkan Soal Menyontek, DPR Desak Evaluasi Sistem Pendidikan Nasional

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, angkat bicara terkait hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai 'kejujuran akademik'.

Ia menyatakan keprihatinannya atas tingginya angka kecurangan akademik berupa menyontek di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia.

"Temuan bahwa praktik menyontek masih merajalela di 78% sekolah dan mencengangkan 98% kampus merupakan sinyal bahaya bagi dunia pendidikan kita," ujar Hetifah, Senin (28/4).

Baca juga:

Eks Penyidik KPK Heran dengan Pengangkatan Lili Pintauli sebagai Stafsus Wali Kota Tangsel

Hal ini sudah seharusnya menjadi bahan evaluasi mendalam bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan, terutama dalam hal pembentukan karakter, integritas, dan etika peserta didik.

Legislator dari Fraksi Golkar ini menjelaskan bahwa tingginya angka menyontek mengindikasikan fokus pendidikan di Indonesia yang masih terlalu berat pada pencapaian akademis. Menurutnya, nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab belum sepenuhnyaInternalisasi dalam diri siswa dan mahasiswa.

"Para pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari guru hingga pemerintah, perlu memperkuat pendidikan karakter secara komprehensif. Ini tidak hanya melalui kurikulum formal, tetapi juga melalui contoh nyata, lingkungan belajar yang positif, serta sistem evaluasi yang tidak hanya berpusat pada hasil ujian," tegasnya.

Hetifah menekankan pentingnya peran guru dan dosen dalam menanamkan nilai integritas selama proses pembelajaran. Ia menilai, fenomena menyontek ini adalah indikasi bahwa pendidikan di Indonesia perlu menghasilkan generasi yang tidak hanya pintar, tetapi juga jujur dan bertanggung jawab.

"Keluarga dan masyarakat juga memiliki peran krusial. Orang tua harus menanamkan nilai kejujuran sejak usia dini dan tidak hanya fokus pada prestasi akademik anak, tetapi juga mendukung proses belajar yang sehat dan bermakna," katanya.

Baca juga:

Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Terdaftar Pakai Nama Orang lain, KPK Masih Rahasiakan Identitasnya

"Masyarakat harus aktif berkolaborasi dengan sekolah dan kampus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang menjunjung tinggi nilai moral. Sebab, keberhasilan pendidikan yang sesungguhnya tidak hanya diukur dari nilai ujian, tetapi dari karakter yang terbentuk," lanjut Hetifah.

Sebagai informasi tambahan, KPK merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) sektor pendidikan tahun 2024 dengan skor 69,50 persen. Salah satu aspek penilaian dalam survei tersebut adalah kejujuran akademik.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan bahwa dalam indikator kejujuran akademik, persentase perilaku menyontek masih sangat tinggi, yaitu 78 persen di sekolah dan 98 persen di lingkungan kampus.

#KPK #DPR RI #Tes Kemampuan Akademik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan skema pendanaan tidak menghambat keberlangsungan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Langkah darurat ini dinilai sebagai keputusan krusial untuk mencegah berulangnya tragedi serta melindungi keselamatan jiwa dokter maupun pasien.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Bagikan