KPK Umumkan Total Kekayaan Sandiaga Uno Berdasarkan LHKPN


Bakal cawapres Sandiaga Uno di Gedung KPK, Jakarta (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Sehari setelah melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Rabu (15/8) KPK mengumumkan total kekayan Cawapres Sandiaga Uno. Jumlah kekayaan itu dipaparkan KPK berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Nengara (LHKPN).
Dikutip dari laman resmi https://elkhpn.go.id yang diakses di Jakarta, Rabu, Sandiaga telah menyampaikan harta kekayaannya pada tanggal 14 Agustus 2018.
Harta itu terdiri atas harta tidak bergerak senilai Rp191,644 miliar yang terdiri atas tanah dan bangunan di lima lokasi di kota Jakarta Selatan, empat bangunan di Jakarta Selatan, tanah di dua lokasi di Kota Tangerang, satu bangunan di Singapura, dan tiga bangunan di Amerika Serikat.
Selanjutnya, dua unit alat transportasi berupa dua mobil senilai Rp325 juta.

Selain itu, harta bergerak lainnya senilai Rp3,2 miliar, surat berharga senilai Rp4,707 triliun serta kas dan setara kas senilai Rp41,295 miliar.
Namun, Sandiaga masih memiliki utang senilai Rp340,028 miliar.
Sebagaimana dilansir Antara, pengumuman LHKPN dari Sandiaga itu telah dinyatakan lengkap dan disahkan pada tanggal 15 Agustus 2018.
Sebelumnya, harta kekayaan Sandiaga Uno saat menyerahkan LHKPN ke KPK sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 29 September 2016 adalah senilai Rp3,856 triliun dan 10,347 juta dolar AS.
Adapun dasar hukum pelaporan kekayaan capres dan cawapres, antara lain, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai presiden dan wapres adalah tanda terima LHKPN.
Selain itu, juga Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaporan, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHPKN.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Tahun Depan Kemenpora Tambah Kuota Calon Paskibraka
Bagikan
Berita Terkait
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
