KPK: Tugas Kami Menangkap Koruptor, Pemberhentian Taufik Kurniawan Urusan DPR

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 05 Desember 2018
KPK: Tugas Kami Menangkap Koruptor, Pemberhentian Taufik Kurniawan Urusan DPR

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhya soal status Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan yang telah berstatus tersangka suap kepada DPR untuk melakukan pergantian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sekarang dia tersangka, karena dia tersangka tergantung DPR, apa yang akan mereka lakukan. Kami hanya mengurus tindak pidana korupsinya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12).

Menurut Laode, pihaknya tak memiliki hubungan dengan proses pergantian politisi Partai Amanat Nasional (PAN), yang telah berstatus tersangka suap itu. KPK, kata dia menyerahkan sepenuhnya kepada DPR terkait proses pergantian Taufik.

“Pekerjaan kami di KPK itu menyelidik dan menyidik kasus korupsi. Kami tidak ada hubungannya dengan menghambat jabatan seseorang,” ujar Laode.

taufik kurniawan ditahan
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat diperiksa KPK terkait kasus suap DAK Kabupaten Kebumen (MP/Ponco Sulaksono)

Proses pemberhentian pimpinan DPR diatur dalam Undang-Undang MD3, khususnya Pasal 87 ayat (1), yakni bila meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Kemudian Pasal 87 ayat (2) mengatur proses diberhentikannya pimpinan DPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyoroti lambannya proses pemeriksaan Taufik menjadi alasan terhambatnya proses pergantian posisi wakil ketua DPR. Hingga sekarang, belum ada kepastian mengenai pengisian posisi Taufik, yang telah menjadi tersangka.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan belum menyerahkan surat pergantian Taufik. Zulhas menyebut terdapat syarat dalam Undang-Undang MD3 bila pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Khawatir syarat itu tak terpenuhi, Zulhas memilih tak mengirim surat pergantian Taufik. "Oleh karena itu, saya akan bertemu resmi apakah besok atau lusa dengan ketua DPR, bisa enggak diproses itu," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. (MP/Fadhli)

Sebelumnya, KPK menyarankan agar Taufik mundur dari posisi wakil ketua DPR karena bisa lebih fokus menghadapi kasus yang menjeratnya. Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.

Sejauh ini, PAN baru mengambil langkah untuk menonaktifkan Taufik sebagai Wakil Ketua Umum PAN. Langkah tersebut diambil usai penyidik KPK menahan Taufik. (Pon)

#KPK #Laode M Syarief #Taufik Kurniawan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
KPK menggeledah kantor DLH Klaten pada Kamis (29/10). Penyidik KPK membawa dua koper berisi barang bukti.
Soffi Amira - 1 jam, 27 menit lalu
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Indonesia
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Ruwiya mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai barang atau data yang dibawa tim KPK dari kantor tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Indonesia
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Di tengah kegiatan penggeledahan, aktivitas pelayanan dan pekerjaan pegawai di kantor tersebut masih berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Indonesia
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
KPK masih merahasiakan jadwal pemanggilan ketiga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB Summarecon Bogor. Cek info selengkapnya!
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Sestama BNPB Rustian kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana usai sempat dilepas saat OTT. Cek faktanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Indonesia
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
KPK mengusulkan RUU Perampasan Aset agar berwenang menyita harta pejabat yang tidak dilaporkan di LHKPN. Simak ulasan dan fakta hukum lengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Bagikan