MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhya soal status Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan yang telah berstatus tersangka suap kepada DPR untuk melakukan pergantian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sekarang dia tersangka, karena dia tersangka tergantung DPR, apa yang akan mereka lakukan. Kami hanya mengurus tindak pidana korupsinya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12).
Menurut Laode, pihaknya tak memiliki hubungan dengan proses pergantian politisi Partai Amanat Nasional (PAN), yang telah berstatus tersangka suap itu. KPK, kata dia menyerahkan sepenuhnya kepada DPR terkait proses pergantian Taufik.
“Pekerjaan kami di KPK itu menyelidik dan menyidik kasus korupsi. Kami tidak ada hubungannya dengan menghambat jabatan seseorang,” ujar Laode.
Proses pemberhentian pimpinan DPR diatur dalam Undang-Undang MD3, khususnya Pasal 87 ayat (1), yakni bila meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Kemudian Pasal 87 ayat (2) mengatur proses diberhentikannya pimpinan DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyoroti lambannya proses pemeriksaan Taufik menjadi alasan terhambatnya proses pergantian posisi wakil ketua DPR. Hingga sekarang, belum ada kepastian mengenai pengisian posisi Taufik, yang telah menjadi tersangka.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan belum menyerahkan surat pergantian Taufik. Zulhas menyebut terdapat syarat dalam Undang-Undang MD3 bila pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Khawatir syarat itu tak terpenuhi, Zulhas memilih tak mengirim surat pergantian Taufik. "Oleh karena itu, saya akan bertemu resmi apakah besok atau lusa dengan ketua DPR, bisa enggak diproses itu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyarankan agar Taufik mundur dari posisi wakil ketua DPR karena bisa lebih fokus menghadapi kasus yang menjeratnya. Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
Sejauh ini, PAN baru mengambil langkah untuk menonaktifkan Taufik sebagai Wakil Ketua Umum PAN. Langkah tersebut diambil usai penyidik KPK menahan Taufik. (Pon)