KPK Tetapkan Komisaris PT WAE Tersangka Suap Restitusi Pajak
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) saat mengumumkan penetapan tersangka komisaris PT WAE di Jakarta, Kamis (15/8) (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangla terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT WAE. PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Kelima tersangka itu yakni Komisaris PT WAE Darwin Maspolim; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, Jumari dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, M Naim Fahmi.
Baca Juga: Sore Ini, KPK Akan Umumkan Tersangka Suap Restitusi Pajak
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan lima tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/8).
Dalam perkara ini, Darwin selaku pemilik saham PT. WAE diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan M. Naim Fahmi agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.
Saut menyesalkan terjadinya suap dan kongkalikong Tim Pemeriksa Pajak dengan wajib pajak. Semestinya, kata dia, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Namun, lanjut Saut, pembayaran pajak PT. WAE direkayasa sedemikian rupa. Alih-alih perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, dalam kasus ini justru ditemukan negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan.
"Praktik seperti ini pasti mencederai hak masyarakat yang telah sadar membayar pajak untuk pembangunan," pungkas Saut.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Suap Pajak Berbisnis Berlian
Atas perbuatannya Darwin sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu empat orang lainnya selaku penerima disangkakan melanggar pasal, melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Pon)
Baca Juga: KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Suap Impor Bawang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V