KPK Tetapkan Jero Wacik Tersangka Kasus Baru di Kemenbudpar


Jero Wacik ditangkap KPK atas tuduhan penyalahgunaan wewenang saat ia menjabat sebagai Menteri ESDM (Foto: Twitter)
MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, sebagai tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2). Kepada wartawan dan awak media, Priharsa menyatakan, "Penyidik KPK menemukan bukti perrmulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan JW, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011 sebagai tersangka," papar Priharsa.
BACA JUGA: Demokrat Sedih Sutan Bhatoegana Ditahan
Ditambahkan pula oleh Priharsa Nugraha bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Jero dilakukan terkait dengan penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar menyebabkan kerugian negara.
Lebih lanjut Priharsa mengatakan, "Kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp 7 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Jero disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Jero Wacik telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus itu, Jero diduga memeras dan menghimpun dana operasional dari anggaran kementerian hingga merugikan negara Rp 9,9 miliar. Menurut KPK, uang yang diterima Jero diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk pencitraan di hadapan Presiden SBY. (man)
BERITA LAINNYA:
Presiden SBY Anugerahi John Lie Gelar Pahlawan Nasional
Tanggapan Polri Atas Beredarnya Video Kopaja Setor Polisi di Bundaran HI
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker

KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Mantan Angota DPRD Jateng Alwin Basri

KPK Sita 44 Aset Senilai Rp 200 Miliar Milik Tersangka Korupsi LPEI

Saksi Ahli Prediksi Umur Tol Layang MBZ tidak Sampai 75 Tahun

Polisi Pisahkan Berkas Dugaan Suap dan Pencucian Uang Firli

Begini Spesifikasi Pesawat Zenith 750 STOL Milik Kabasarnas Tersangka KPK

KPK Anjurkan Gubernur Papua Berobat di Dalam Negeri
