MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi seorang sebagai tersangka, yaitu RE (Rudi Erawan) Bupati Halmahera Timur," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 6,3 miliar dari sejumlah kontraktor untuk memuluskan proyek jalan tersebut.
"Diduga, RE (Rudi Erawan) menerima total sekira Rp 6,3 miliar," ungkap Saut.
Menurut Saut, penyidikan terhadap Rudi merupakan pengembangan dari kasus suap Kementerian PUPR yang menjerat sejumlah anggota DPR sejak 2016. Rudi merupakan tersangka ke-11 dalam kasus suap Kementerian PUPR.
“KPK sudah tetapkan 10 orang terkait proyek ini sebagai tersangka. Enam dari 10 tersangka telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Rudi Erawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

