KPK Terima Laporan Warga Sumut Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Edy Rahmayadi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan dari warga Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
"Benar, KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konfirmasi, Selasa (18/2).
Baca Juga:
Haris Azhar Sebut Buronan KPK Nurhadi Berada di Apartemen Mewah
Namun, Ali enggan mengungkap lebih jauh identitas pelapor dan dugaan korupsi yang dimaksud.
"Adapun siapa pelapor dan terlapornya serta terkait apa, sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikannya," ujar Ali.
Dikutip dari Tribun Medan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berencana melaporkan enam orang yang menuding dirinya melakukan korupsi terkait soal penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks HGU PTPN II.
Menurut Edy, perilaku ke enam orang ini sudah merujuk terhadap pencemaran nama baik dirinya. Diketahui, enam orang warga Sumut melaporkan Edy Rahmayadi ke KPK beberapa hari lalu.
"Kita laporkan baliklah, sudah pasti pencemaran baik itu," ujar Edy menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.
Namun dirinya belum dapat memastikan kapan akan melaporkan balik keenam warga itu.
"Nanti Biro Hukum yang suruh buat laporan," ujar Edy.
Menurut Edy, tujuan melaporkan balik tersebut untuk mengetahui pastinya siapa yang benar dan siapa yang salah.
"Biar ditentukan oleh Pengadilan siapa yang yang salah," sebut Edy, Senin (17/2).
Baca Juga:
Enam warga Sumut melalui kuasa hukum Hamdani Harahap, Rion Arios, Raja Makayasa dan Rahmad Yusup Simamora dari Kantor Hukum Citra Keadilan melaporkan Gubenur Sumut, Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, mantan Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono, Direktur Utama PTPN2, Mohammad Abdul Ghani; mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno; Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke KPK pada Kamis (13/2).
Adapun enam warga Sumut itu, yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk, melaporkan Gubernur Sumut, Dirut PTPN 2 hingga Menteri ATR atas dugaan korupsi dan atau gratifikasi dan perdagangan kekuasaan untuk kepentingan masing- masing atas penerbitan SPP lahan eks Hak Guna Usaha PTPN 2.(Pon)
Baca Juga:
BW Sebut Kebohongan Firli Bahuri Hancurkan Integritas KPK dan Polri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!