KPK Tepis Incar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Juli 2024
KPK Tepis Incar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis asumsi soal mengincar Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto memang tercatat dipanggil KPK dalam dua kasus korupsi yang berbeda.

Pertama, Hasto pernah dipanggil KPK guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku. Masiku pun kini masih buron.

Kedua, KPK baru saja memanggil Hasto guna digali keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) Kemenhub pada Jumat (19/7). Tapi Hasto batal hadir dalam agenda itu.

Baca juga:

Hasto Diperiksa ketika Jadi Satu-satunya Petinggi Parpol yang Berani Kritik Jokowi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menepis bahwa lembaga antirasuah mengincar Hasto dengan alasan mempunyai latarbelakang politik tertentu. Ia menjamin pemanggilan Hasto di dua perkara berbeda karena penyidik mempunyai alat bukti yang perlu dikonfirmasi dari saksi.

"Apakah kita berati menarget saksi tersebut atau berdasarkan latarbelakang politik apa? Kan enggak, saya pikir itu hal yang logis untuk dijelaskan," kata Tessa di gedung KPK, Merah Jakarta, Jumat (19/7).

Baca juga:

KPK Panggil Hasto PDIP Terkait Kasus DJKA

Tessa menegaskan pemanggilan Hasto dalam dua perkara karena dianggap mempunyai hubungan dalam perkara yang sedang diusut.

Sebab Tessa menyebut ada peluang seorang saksi dipanggil oleh KPK dalam dua perkara berbeda. Hal tersebut menyangkut kapasitas saksi.

"Pemanggilan saksi tidak mungkin tidak ada kaitannya. Kalau satu saksi ternyata mengetahui dan perlu menjelaskan di perkara berbeda itu sangat memungkinkan," ujar Tessa.

Baca juga:

Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan KPK

Awalnya, Hasto akan diperiksa oleh KPK dalam kapasitas sebagai seorang konsultan dan bukan kader PDIP di perkara DJKA Kemenhub. Namun belum jelas maksud pemeriksaan dan kapasitas Hasto di kasus ini. Kasus DJKA ini merupakan hasil pengembangan dari OTT KPK.

Sebelumnya, Hasto pernah diperiksa sekali oleh tim penyidik KPK dalam rangka mengonfirmasi keberadaan buronan Harun Masiku. Dalam pemeriksaan terhadap Hasto, ponsel dan dokumennya ikut disita KPK. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Bagikan