KPK Tegaskan Sifatnya Pasif Terkait Dugaan Gratifikasi Kaesang
Kaesang Pangarep dan Erina Gundono diduga turun dari Jet. (Dok. Screenshoot media sosial)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mereka sifatnya pasif dalam menindaklanjuti dugaan gratifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep merujuk aturan Undang-Undang.
"Itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi wartawan di Serang, Banten, Kamis (5/9).
Ghufro menambahkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Menurut dia, pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.
Baca juga:
Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, lanjut dia, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.
"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," tutur Ghufron.
Ketika ditanya mengenai penggunaan jet pribadi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Ghufron kembali menegaskan KPK bersifat pasif, dan menerima laporan dari penyelenggaraan negara.
"Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi, ini gratif," tandas pimpinan lembaga antirasuah itu.
Baca juga:
Belakangan ini, Kaesang bersama istrinya Erina Gudono mendapat banyak sorotan di media sosial. Dilansir dari Antara, salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN