KPK Tegaskan Sifatnya Pasif Terkait Dugaan Gratifikasi Kaesang


Kaesang Pangarep dan Erina Gundono diduga turun dari Jet. (Dok. Screenshoot media sosial)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mereka sifatnya pasif dalam menindaklanjuti dugaan gratifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep merujuk aturan Undang-Undang.
"Itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi wartawan di Serang, Banten, Kamis (5/9).
Ghufro menambahkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Menurut dia, pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.
Baca juga:
Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, lanjut dia, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.
"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," tutur Ghufron.
Ketika ditanya mengenai penggunaan jet pribadi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Ghufron kembali menegaskan KPK bersifat pasif, dan menerima laporan dari penyelenggaraan negara.
"Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi, ini gratif," tandas pimpinan lembaga antirasuah itu.
Baca juga:
Belakangan ini, Kaesang bersama istrinya Erina Gudono mendapat banyak sorotan di media sosial. Dilansir dari Antara, salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
