KPK Tegaskan Posisinya Terhadap RUU Penyadapan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 29 September 2018
 KPK Tegaskan Posisinya Terhadap RUU Penyadapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima secara resmi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang beredar beberapa hari belakangan ini.

Namun, sekitar bulan Juni 2018, lembaga antirasuah pernah diundang Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk mendengar kajian yang disampaikan narasumber Kemkumham mengenai RUU ini.

"Tentu saja, saat itu KPK tidak dalam posisi menyetujui atau tidak pada saat diskusi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (29/9).

ilus
Ilustrasi penyadapan telepon genggam. (Foto: TechCrunch)

Pada prinsipnya, KPK berharap aturan-aturan yang dibuat, termasuk RUU Penyadapan tidak memperlemah upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya seperti narkotika, terorisme dan lainnya. Apalagi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

"Prosedur-prosedur yang menghambat dan beresiko terhadap investigasi kasus korupsi semestinya kita minimalisir. Sehingga, kita perlu meletakkan hukum acara penanganan kasus korupsi sebagai sesuatu yang 'lex specialis'," tutur Febri.

Menurut Febri, kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK memiliki dasar hukum yang kuat yang diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf a UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan dalam Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Dengan kewenangan yang dimilikinya ini, KPK telah 93 kali melakukan operasi tangan tangan (OTT) dengan jumlah tersangka awal 324 orang.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)

"Kontribusi kewenangan yang diatur di UU No. 30 Tahun 2002, termasuk penyadapan dan pelaporan oleh masyarakat sangat menentukan keberhasilan 93 OTT tersebut. Jika aturan-aturan baru dibuat tidak secara hati-hati, maka bukan tidak mungkin kerja KPK akan terhambat, termasuk OTT tersebut," ujar Febri.

Untuk itu, KPK mengajak DPR, dan pemerintah sebagai pihak yang berwenang membentuk Undang-undang untuk memahami kebutuhan penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi. Salah satunya kewenangan melakukan penyadapan yang sudah diatur dalam UU KPK.

"Karena itulah, KPK mengajak pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan pembentuk UU, agar bersama-sama memahami kebutuhan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi," tandasnya. (Pon)

#Penyadapan #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Jaksa mempertanyakan apakah para saksi pernah melakukan survei harga sebelum proses pengadaan dilakukan.
Dwi Astarini - 1 jam, 38 menit lalu
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Indonesia
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Indonesia
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK menggandeng KPK untuk menelusuri kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini melibatkan biro haji dan umrah.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1).
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Indonesia
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Pemilik PT Maktour Fuad Hasan Masyhur mengaku kesulitan memperoleh kuota haji khusus 2023–2024 dan terpaksa menggunakan jalur furoda.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Indonesia
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK memanggil pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberkan hasil kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan pertemuan dengan MBS.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Ia ikut ikut rombongan mantan Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Bagikan