MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo, di kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (26/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tim melakukan penangkapan, dengan BPP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis.
Budiman ditangkap tim KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang.
Baca juga:
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kasus yang menjerat Budiman merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap importasi barang yang menjerat eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Rizal.
"Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu Saudara BPP," ungkapnya.
Saat ini, Budiman masih menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12B atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional.(Pon)
Baca juga: