KPK Tahan Wali Kota Bima, Tersangka Korupsi Rp 8,6 Miliar

KPK menahan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kota Bima.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan pertama pada tersangka MLI selama 20 hari, mulai 5 Oktober 2023 s/d 24 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10).
Firli menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Lutfi. Pada 2019, Lutfi bersama salah satu keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemkot Bima.
Baca Juga:
KPK Amankan Mobil Mewah saat Geledah Rumah Mentan
Tahap awal pengondisiannya dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Dalam memuluskan aksinya, Lutfi memerintahkan beberapa pejabat pada Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Walkot Bima.
"Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 mencapai puluhan miliar rupiah," ujarnya.
Baca Juga:
Mantan Jubir KPK Febri Siapkan Tim Gabungan Bela Mentan SYL
Dikatakan Firli, Lutfi secara sepihak langsung menentukan para kontraktor untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud.
Meski proses lelang tetap berjalan, tetapi hanya sebagai formalitas dan para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.
Adapun beberapa proyek yang dikondisikan itu di antaranya proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri, serta pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo.
Teknis penyetoran uang itu diduga melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi termasuk anggota keluarganya.
"Atas pengondisian tersebut, Muhammad Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan hingga mencapai Rp 8,6 miliar," kata Firli. (Pon)
Baca Juga:
Polri dan KPK Punya Kewenangan Cari Keberadaan Mentan di Luar Negeri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
