KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Jasindo

KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Jasindo (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC). Dia merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (AJI) dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
Emil bakal ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2021.
"Tim Penyidik melakukan penahanan pada tersangka KEFC untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5).
Baca Juga:
Berkas Penyidikan Rampung, Eks Bos Jasindo Segera Jalani Sidang Perdana
Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan KPK, Emil akan terlebih dulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan seorang tersangka lain. Ia adalah Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI periode 2008-2016 Solihah (SLH).

Namun, tim penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Solihah. Alasannya, yang bersangkutan berhalangan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik lantaran sedang sakit.
"Sedangkan tersangka SLH hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit," ujar Firli.
Meski begitu, ia memastikan penyidik bakal segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Sholihah. Ia turut mengingatkan agar Solihah bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga:
KPK Garap Sesmen BUMN Terkait Kasus Korupsi Eks Bos PT Jasindo
Diketahui, penyidikan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Direktur Utama PT AJI periode 2011-2016 Budi Tjahjono. Perkara Budi kini telah berkekuatan hukum tetap.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
