KPK Tahan Gubernur Malut Abdul Gani dengan Bukti Awal ATM Bersaldo Rp 2,2 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 20 Desember 2023
KPK Tahan Gubernur Malut Abdul Gani dengan Bukti Awal ATM Bersaldo Rp 2,2 Miliar

Konferensi pers kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, Rabu (20/12).

Abdul Gani Kasuba ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

"Sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti berlanjut pada tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12).

Baca Juga:

KPK Tangkap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dalam OTT

Pria yang karib disapa Alex itu menyebut, Abdul Gani Kasuba sebagai gubernur ikut serta menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara.

Abdul Gani Kasuba diduga memberikan perintah kepada Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.

Alex mengungkapkan, nilai dari sejumlah proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran sekira Rp 500 miliar dari APBD. Kemudian, Abdul Gani Kasuba menentukan besaran setoran dari para kontraktor yang menggarap proyek-proyek di Maluku Utara.

Tak hanya itu, lanjut Alex, Abdul Gani Kasuba juga sepakat dan meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi perkembangan pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen supaya anggaran dapat segera dicairkan.

“Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu KW (Kristian Wuisan), Selain itu ST (Stevi Thomas) juga telah memberikan uang kepada AGK (Abdul Ghani Kasuba) melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannya,” ucap Alex.

Baca Juga:

Anies Harap Kerja Sama Bank DKI dan Bank Maluku Malut Sejahterakan Warga

Alex menjelaskan, teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.

Dia menegaskan bahwa Abdul Gani Kasuba dan Ramadhan Ibrahim adalah inisiator yang menyarankan penggunaan rekening penampung.

“Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh Ramadhan sebagai orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar," imbuhnya.

Dikatakan Alex, Abdul Gani Kasuba menggunakan uang hasil suap untuk membayar biaya menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.

"Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprop Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut," ujar Alex.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW). (Pon)

Baca Juga:

Kerja Sama Bank DKI dan Bank Maluku Malut Perkuat Ekosistem Bisnis Antar Daerah

#Breaking #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik diminta menelusurinya hingga ke pihak yang diduga berada di atasnya. 

Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Penyidik harus menelusuri alur perintah dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Bagikan