KPK Tahan Gubernur Malut Abdul Gani dengan Bukti Awal ATM Bersaldo Rp 2,2 Miliar
Konferensi pers kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, Rabu (20/12).
Abdul Gani Kasuba ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
"Sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti berlanjut pada tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12).
Baca Juga:
KPK Tangkap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dalam OTT
Pria yang karib disapa Alex itu menyebut, Abdul Gani Kasuba sebagai gubernur ikut serta menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba diduga memberikan perintah kepada Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.
Alex mengungkapkan, nilai dari sejumlah proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran sekira Rp 500 miliar dari APBD. Kemudian, Abdul Gani Kasuba menentukan besaran setoran dari para kontraktor yang menggarap proyek-proyek di Maluku Utara.
Tak hanya itu, lanjut Alex, Abdul Gani Kasuba juga sepakat dan meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi perkembangan pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen supaya anggaran dapat segera dicairkan.
“Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu KW (Kristian Wuisan), Selain itu ST (Stevi Thomas) juga telah memberikan uang kepada AGK (Abdul Ghani Kasuba) melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannya,” ucap Alex.
Baca Juga:
Anies Harap Kerja Sama Bank DKI dan Bank Maluku Malut Sejahterakan Warga
Alex menjelaskan, teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.
Dia menegaskan bahwa Abdul Gani Kasuba dan Ramadhan Ibrahim adalah inisiator yang menyarankan penggunaan rekening penampung.
“Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh Ramadhan sebagai orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar," imbuhnya.
Dikatakan Alex, Abdul Gani Kasuba menggunakan uang hasil suap untuk membayar biaya menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.
"Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprop Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut," ujar Alex.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW). (Pon)
Baca Juga:
Kerja Sama Bank DKI dan Bank Maluku Malut Perkuat Ekosistem Bisnis Antar Daerah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi