Kasus Suap

KPK Tahan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu

Eddy FloEddy Flo - Senin, 19 November 2018
KPK Tahan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu

Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda ‎Berutu, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring.

Ketiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat itu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.

Remigo ‎ditahan di Rutan Gedung KPK lama Kavling C1. Sedangnya David Anderson dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sementara Hendriko di Rutan K4 belakang Gedung Merah Putih KPK.

"Saudara David ditahan di Rutan Guntur, Remigo di Rutan KPK Kavling C1 dan Hendriko di Rutan Cabang KPK di K4," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (19/11).

Yuyuk Andriati
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati (Foto: kemenag.go.id)

Ketiganya resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif pasca ditetapkan sebagai tersangka. ‎KPK menahan ketiganya selama 20 hari kedepan untuk masa penahanan pertamanya dimulai sejak hari ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka penerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Pakpak Bharat. Ketiganya yakni, Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda ‎Berutu, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring.

Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya. Uang Rp550 juta tersebut diterima Remigo dalam tiga ‎tahapan melalui pihak perantara. David Anderson dan Hendriko Sembiring diduga sebagai perantara suap untuk Remigo.

Remigo diduga menggunakan uang suapnya untuk kepentingan pribadi serta guna mengamankan kasus yang menjerat istrinya di penegak hukum lain di Medan. KPK masih mengembangkan perkara ini terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan suap untuk Bupati Pakpak Bharat.

Atas perbuatannya, Remigo, David, Hendriko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Menanti Kampanye yang Bebas dari Hingar-Bingar Perang Kata

#Kasus Suap #KPK #Bupati Pakpak Bharat
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberkan hasil kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan pertemuan dengan MBS.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Ia ikut ikut rombongan mantan Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Indonesia
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Indonesia
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Budi belum mau membeberkan keterkaitan Dito sehingga dipanggil penyidik. Termasuk saat disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Indonesia
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK memastikan akan menelusuri peran dan aliran dana ke anggota Komisi V DPR lainnya dalam kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi. Penyidik menyita uang tunai hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Bagikan