Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti baru dalam kasus dugaan suap Hakim Mahkamah Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar. Penyidik KPK mendapati uang sebesar SGD11.300 di dalam brankas milik tersangka Basuki Hariman.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan di PT Sumber Laut Perkasa di Sunter, Jakarta Utara, Jumat (27/1) juga disita satu brankas di kantor BHR (Basuki Hariman). Selain stempel dan cap, kami temukan brankas yang disita isinya dan setelah dibuka ditemukan uang sebesar 11.300 dollar Singapura yang diduga terkait dengan perkara sedang disidik KPK saat ini," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (31/1).
Selain brankas, sambung Febri, penyidik juga menemukan sebanyak 28 stempel yang di antaranya terdapat stempel bertuliskan nama dua kementerian dan organisasi internasional terkait dengan importasi daging.
Sebelumnya, KPK menangkap Patrialis terkait suap untuk menolak uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Uji materi didaftarkan pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.
Dalam kasus ini, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni Ng, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Patrialis merupakan kasus korupsi kedua yang mencoreng lembaga hukum MK setelah Akil Muchtar. Bagaimana pendapat Anda? Untuk mengetahui artikel lain terkait kasus suap yang menimpa Hakim MK nonaktif Patrialis Akbar baca juga Suap Patrialis Akbar untuk Menolak Uji Materi UU No 41 Tahun 2014? (Abi)