MerahPutih.com - Pengacara Maskur Husain mengakui buku rekening miliknya dan handphone milik sang istri disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rekening dan HP itu disita tim penyidik saat menggeledah rumah dan kantor Maskur pada Kamis (29/4).
Pengakuan ini disampaikan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial itu usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5) malam.
"Yang disita penyidik itu rekening saya, HP istri saya," kata Maskur.
Selain rekening, Maskur mengakui tim penyidik juga menyita catatan keuangannya terutama yang berkaitan dengan perkara suap ini.
"Iya pasti saya tahu diambil penyidik. Soal transaksi-transaksi," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni, penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial dan Pengacara Maskur Husain.
Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga menjadi fasilitator pertemuan antara penyidik Robin dengan Syahrial.
Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Pon)