MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyesuaikan kembali mekanisme kegiatan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Dewan Pengawas KPK dalam memberikan izin tertulis terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Baca Juga
Dewas Harap Putusan MK Soal Penyadapan Perkuat Kinerja Penindakan KPK
"KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/5).
KPK memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ali melanjutkan, KPK berterima kasih dan mengapresiasi kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses Judicial Review di MK.
"Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya Dewas KPK menghormati putusan MK yang mencabut kewenangan Dewas memberikan izin tertulis kepada KPK terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
"Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (5/5).
Hal senada dikatakan Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak menyebut Dewas tidak akan lagi menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
"Tentunya kita harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin sadap, geledah dan sita lagi. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," ujar Tumpak.
Diketahui MK menyatakan penyidik KPK tidak perlu izin dari Dewas dalam melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.
Hal tersebut disampaikan hakim konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan dalam putusan perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 mengenai uji materiil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Selasa (4/5).
"Tindakan penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas, namun cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas," kata Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa. (Pon)
Baca Juga