KPK Serahkan Aset Koruptor ke Kejagung dan BNN, Segini Nilainya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah aset hasil rampasan dari para koruptor untuk Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Aset tersebut diserahkan langsung ke Kepala BNN Heru Winarko, dan Kepala Kejaksaan Agung HM Prasetyo.
Penyerahan aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta, Bali, dan Sumatra Utara senilai Rp110 miliar itu dilakukan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
"Hari ini kita serahkan dua kegiatan rampasan negara kepada Jaksa Agung dan Kepala BNN," kata Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli di Gedung KPK Lama, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, Rabu (20/2).
Merujuk data KPK, aset tersebut berupa satu bidang tanah seluas 9944 M2 di Jalan Duren Tiga VIII, Pancoran, Jakarta Selatan, milik terpidana M. Nazaruddin. Tanah senilai Rp94.259.142.000 tersebut diperuntukkan kepada BNN.
Kemudian, tanah seluas 1194 M2 beserta bangunan dengan luas 476 M2 di Jalan Kenanga Raya, Tanjung Sari, Medan, milik almarhum Sutan Bhatoegana.
Tanah beserta bangunan senilai Rp5.196.837.000 di Medan tersebut diserahkan untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Selanjutnya, tanah dengan luas 829 M2 dan bangunan 593 M2 di Perumahan Kubu Pratama Indah, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, milik terpidana Fuad Amin.Tanah dan bangunan senilai Rp10.782.506.000 di Bali tersebut diberikan untuk Kejaksaan Tinggi Bali.
Total keseluruhan aset milik Nazaruddin, Sutan Bhatoegana, dan Fuad Amin yang diserahkan lembaga antirasuah kepada BNN dan Kejagung sekira Rp110 miliar.
"Mudah-mudahan apa yang diberikan ini adalah bisa menjadi penyemangat di dalam sinergitas dan trigger mechanism diantara kita antara KPK dengan Jaksa agung, kepada BNN dan sebaliknya," pungkas Firly. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Antusias Anak-anak Ikuti Khitanan Massal Peringatan Hari Bhakti KPK
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
KPK Tidak Hanya Dalami Perbuatan Melawan Hukum Saja, Aliran Dana Iklan Bank BJB Juga Diusut
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan