MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Pemerintah Provinsi Jambi, sebesar Rp 6 miliar.
Selain Zumi, dalam kasus ini lembaga antirasuah juga menyematkan status tersangka terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.
"Biasanya KPK akan sesegera mungkin, setelah dipanggil, kemudian diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).
Zumi dan Arfan diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari bebapa kontraktor terkait proyek di Pemprov Jambi. Uang itu diduga diberikan sebagai 'uang ketok' kepada anggota DPRD Jambi.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut Basaria menambahkan, pihaknya menduga Zumi mengetahui pemberian 'uang ketok' sebesar Rp6 miliar kepada anggota DPRD Jambi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Namun, Zumi membantah hal tersebut saat diperiksa sebagai saksi.
"Logikanya apakah para Plt ini sendiri punya kepenitngan untuk memberikan sesuatu kepada DPR agar ketok palu terjadi untuk penetapan APBD 2018. Cara berpikir seperti ini apapun alasannya ada keikutsertaan kepala daerah dalam hal ini gubernur," jelas Basaria. (Pon)

