KPK Sebut Uang Suap Harun Masiku Sebagaian Berasal dari Hasto

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Desember 2024
KPK Sebut Uang Suap Harun Masiku Sebagaian Berasal dari Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi DJKA Kemenhub, di Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan USD 38.350 pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebagian uang suap yang digunakan oleh Harun Masiku untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, berasal dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

Baca juga:

Setyo Budiyanto Ungkap Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Jadi Tersangka

"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK," kata kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Setyo mengungkapkan, Hasto aktif berperan mengendalikan tersangka dalam perkara tersebut untuk melobi dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara. (Pon)

#Hasto Kristiyanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati
Kepercayaan ini terlihat dari posisi Megawati yang tetap menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati
Indonesia
Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati
PDIP, kata ia, akan berdiri di depan dalam memelopori kebijakan-kebijakan pro rakyat sesuai arahan dari Megawati pada saat Kongres Ke-6 PDIP di Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati
Indonesia
Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP
Penunjukan sekjen partai menjadi kewenangan ketua umum.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP
Indonesia
Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen
Posisi sekjen sempat diambil alih oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
Sebuah unggahan informasi menyebut pemberian kebebasan untuk dua tokoh politik itu karena jasa Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
Indonesia
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana atau menghentikan proses hukum dengan persetujuan DPR
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Agustus 2025
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Indonesia
Golkar Sebut Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Momen untuk Merajut Semangat Kebangsaan
Bagi Sari, keputusan ini demi kebaikan bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Agustus 2025
Golkar Sebut Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Momen untuk Merajut Semangat Kebangsaan
Indonesia
Dasar Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Prabowo Lihat Kasusnya Bernuansa Politis
Wujud nyata Presiden Prabowo untuk memperkuat persatuan dan kesatuan.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Agustus 2025
Dasar Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Prabowo Lihat Kasusnya Bernuansa Politis
Indonesia
Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional
Langkah Prabowo dinilai tepat untuk menjag persatuan
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Agustus 2025
Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional
Indonesia
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP ke Prabowo Tak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto
Dasco mengatakan Megawati meminta kader PDIP memberikan dukungan dan kritik apabila ada kebijakan Pemerintah Prabowo yang tidak pro rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 04 Agustus 2025
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP ke Prabowo Tak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto
Bagikan