Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Sebut RKUHP Akan Persulit Kerja Pemberantasan Korupsi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 04 Juni 2018
KPK Sebut RKUHP Akan Persulit Kerja Pemberantasan Korupsi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, jika Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dipaksakan pengesahannya maka yang dirugikan adalah seluruh rakyat Indonesia yang selama ini menjadi korban dari pelaku korupsi.

"Kalau memang benar ketentuan Pasal 729 itu diatur di RKUHP sekarang, kenapa pasal-pasal Tipikor tidak dimasukan saja ke RUU Tipikor. Bukankah pasal-pasal itu menegaskan eksistensi aturan-aturan pidana khusus?," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/6).

Menurut Febri, jika ada sebagian pasal di KUHP dan sebagian lain di UU Tipikor, maka akan terjadi kerancuan dalam penerapannya. Hal itu justru akan menjadi celah hukum bagi tersangka atau terdakwa korupsi.

"Dengan regulasi yang ada saat ini saja sudah tidak mudah memproses kasus korupsi. Pertanyaannya, apakah pembentuk UU ingin penanganan kasus korupsi jadi lebih sulit dan rentan diserang balik? " ujarnya.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)

Dengan demikian, kata Febri, jika kodifikasi yang dimaksud adalah semua ketentuan pidana masuk ke KUHP, justru hal tersebut tidak konsisten. Pasalnya, ada sejumlah UU yang masih diatur di UU khusus.

"Beberapa regulasi yang mempersulit (formil ataupun materil), misalnya dihilangkan kata dapat merugikan keuangan negara di Pasal 2 dan 3, Praperadilan terhadap status tersangka dan lainnya," jelas dia.

Karena itu, menurut Febri akan lebih baik jika penyusunan regulasi dilakukan untuk mempermudah dan memperkuat pemberantasan korupsi. Bukan justru mempersulit, multi tafsir dan beresiko melemahkan lembaga antikorupsi yang menangani.

"Jika ada itikad baik sebenarnya eksistensi Pasal 729 tersebut diperkuat dengan tetap meletakkan delik korupsi di UU Tipikor," tegasnya.

Selain itu, lanjut Febri, dengan adanya korupsi jenis baru yang di adopsi dari UNCAC seperti korupsi sektor swasta, hal tersebut bisa tidak jadi kewenangan KPK. Padahal di sejumlah negara hal tersebut jadi concern dan kewenangan lembaga antikorupsi. Sebab, memang dapat menimbulkan kerugian besar pada perekonomian.

"Selain itu ada korupsi illicit enrichment, suap pejabat publik asing dan lain-lain. Tidakkah itu akan memperumit kerja pemberantasan korupsi? Karena itu kami sampaikan poin-poin krusial tersebut pada Presiden. Yang perlu dicermati lagi, apakah RKUHP ini akan menjadi alasan ke depan untuk melakukan revisi UU KPK?," pungkas Febri.

Enny Nurbaningsih
Ketua Tim Panitia Kerja RKHUP Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dalam paparannya pada rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RKUHP Enny Nurbaningsih, menyatakan tidak ada satupun pasal atau ketentuan dalam RKUHP yang melucuti kewenangan KPK dalam menjerat koruptor.

Enny memastikan, tidak ada upaya melemahkan pemberantasan korupsi maupun KPK secara kelembagaan terkait masuknya sejumlah pasal delik tindak pidana korupsi dalam RKUHP.

"Tidak ada satupun kewenangan KPK yang diambil lewat RKUHP. Boleh dibaca dari pasal atas sampai bawah," kata Enny saat dihubungi wartawan, Senin (4/6).

Menurut Enny, masuknya delik korupsi karena RKUHP ini merupakan upaya untuk kodifikasi ketentuan pidana yang ada di Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari 200 ketentuan di luar KUHP. Namun, delik korupsi dan delik tindak pidana khusus lainnya diatur dalam bab tindak pidana khusus.

"Dengan demikian sudah pasti (korupsi) tidak akan kena delik umum, tetap delik khusus," jelas dia.

Selain itu, dalam bab tindak pidana khusus ini juga ditegaskan mengenai makna tindak pidana khusus dan karakter delik yang termasuk tindak pidana khusus.

Ketua Panja RKUHP
Enny Nurbaningsih (kanan) Ketua Panja RKUHP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dengan demikian ke depan tidak sembarang suatu delik dimasukan dalam tindak pidana khusus. Tak hanya itu, delik pokok dalam RKUHP ini hanya jembatan atau bridging ke Undang-undang khusus yang mengatur delik tertentu seperti UU Tipikor.

"Ini nanti ke depan UU apapun akan ada penyesuaian. Penyesuaian itu terkait pemidanaan salah satunya. (Korupsi) sudah dikecualikan dari buku satu KUHP.

Jadi pemufakatan jahat pun dia bisa dikenakan delik sesuai dengan pidana yang sama seperti terorisme atau narkotika. Jadi tidak ada bedanya, tetap sama," tegasnya.

Enny mengatakan, jembatan atau bridging ini disebutkan dalam Pasal 729 RKUHP tentang ketentuan peralihan. Pasal itu menyebutkan 'Pada saat UU ini mulai berlaku, ketentuan bab tentang tindak pidana khusus dalam UU masing-masing tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan kelembagaan yang telah diatur dalam UU masing-masing.

Dengan aturan ini, Enny memastikan tidak ada secuil pun kewenangan KPK yang dilucuti KUHP karena lembaga antikorupsi tetap menangani pidana korupsi berdasarkan UU KPK dan UU Tipikor.

"Jadi apapun delik korupsi kenanya UU Tipikor tidak bisa dikenakan KUHP. KUHP ini hanya Bridging ke pidana khusus atau UU Tipikor," pungkas Enny.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ketua Tim Panja: Tidak Ada Satupun Kewenangan KPK yang Diambil Lewat RKUHP

#Febri Diansyah #KPK #KUHP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Bagikan