KPK Sebut RKUHP Akan Persulit Kerja Pemberantasan Korupsi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 04 Juni 2018
KPK Sebut RKUHP Akan Persulit Kerja Pemberantasan Korupsi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, jika Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dipaksakan pengesahannya maka yang dirugikan adalah seluruh rakyat Indonesia yang selama ini menjadi korban dari pelaku korupsi.

"Kalau memang benar ketentuan Pasal 729 itu diatur di RKUHP sekarang, kenapa pasal-pasal Tipikor tidak dimasukan saja ke RUU Tipikor. Bukankah pasal-pasal itu menegaskan eksistensi aturan-aturan pidana khusus?," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/6).

Menurut Febri, jika ada sebagian pasal di KUHP dan sebagian lain di UU Tipikor, maka akan terjadi kerancuan dalam penerapannya. Hal itu justru akan menjadi celah hukum bagi tersangka atau terdakwa korupsi.

"Dengan regulasi yang ada saat ini saja sudah tidak mudah memproses kasus korupsi. Pertanyaannya, apakah pembentuk UU ingin penanganan kasus korupsi jadi lebih sulit dan rentan diserang balik? " ujarnya.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)

Dengan demikian, kata Febri, jika kodifikasi yang dimaksud adalah semua ketentuan pidana masuk ke KUHP, justru hal tersebut tidak konsisten. Pasalnya, ada sejumlah UU yang masih diatur di UU khusus.

"Beberapa regulasi yang mempersulit (formil ataupun materil), misalnya dihilangkan kata dapat merugikan keuangan negara di Pasal 2 dan 3, Praperadilan terhadap status tersangka dan lainnya," jelas dia.

Karena itu, menurut Febri akan lebih baik jika penyusunan regulasi dilakukan untuk mempermudah dan memperkuat pemberantasan korupsi. Bukan justru mempersulit, multi tafsir dan beresiko melemahkan lembaga antikorupsi yang menangani.

"Jika ada itikad baik sebenarnya eksistensi Pasal 729 tersebut diperkuat dengan tetap meletakkan delik korupsi di UU Tipikor," tegasnya.

Selain itu, lanjut Febri, dengan adanya korupsi jenis baru yang di adopsi dari UNCAC seperti korupsi sektor swasta, hal tersebut bisa tidak jadi kewenangan KPK. Padahal di sejumlah negara hal tersebut jadi concern dan kewenangan lembaga antikorupsi. Sebab, memang dapat menimbulkan kerugian besar pada perekonomian.

"Selain itu ada korupsi illicit enrichment, suap pejabat publik asing dan lain-lain. Tidakkah itu akan memperumit kerja pemberantasan korupsi? Karena itu kami sampaikan poin-poin krusial tersebut pada Presiden. Yang perlu dicermati lagi, apakah RKUHP ini akan menjadi alasan ke depan untuk melakukan revisi UU KPK?," pungkas Febri.

Enny Nurbaningsih
Ketua Tim Panitia Kerja RKHUP Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dalam paparannya pada rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RKUHP Enny Nurbaningsih, menyatakan tidak ada satupun pasal atau ketentuan dalam RKUHP yang melucuti kewenangan KPK dalam menjerat koruptor.

Enny memastikan, tidak ada upaya melemahkan pemberantasan korupsi maupun KPK secara kelembagaan terkait masuknya sejumlah pasal delik tindak pidana korupsi dalam RKUHP.

"Tidak ada satupun kewenangan KPK yang diambil lewat RKUHP. Boleh dibaca dari pasal atas sampai bawah," kata Enny saat dihubungi wartawan, Senin (4/6).

Menurut Enny, masuknya delik korupsi karena RKUHP ini merupakan upaya untuk kodifikasi ketentuan pidana yang ada di Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari 200 ketentuan di luar KUHP. Namun, delik korupsi dan delik tindak pidana khusus lainnya diatur dalam bab tindak pidana khusus.

"Dengan demikian sudah pasti (korupsi) tidak akan kena delik umum, tetap delik khusus," jelas dia.

Selain itu, dalam bab tindak pidana khusus ini juga ditegaskan mengenai makna tindak pidana khusus dan karakter delik yang termasuk tindak pidana khusus.

Ketua Panja RKUHP
Enny Nurbaningsih (kanan) Ketua Panja RKUHP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dengan demikian ke depan tidak sembarang suatu delik dimasukan dalam tindak pidana khusus. Tak hanya itu, delik pokok dalam RKUHP ini hanya jembatan atau bridging ke Undang-undang khusus yang mengatur delik tertentu seperti UU Tipikor.

"Ini nanti ke depan UU apapun akan ada penyesuaian. Penyesuaian itu terkait pemidanaan salah satunya. (Korupsi) sudah dikecualikan dari buku satu KUHP.

Jadi pemufakatan jahat pun dia bisa dikenakan delik sesuai dengan pidana yang sama seperti terorisme atau narkotika. Jadi tidak ada bedanya, tetap sama," tegasnya.

Enny mengatakan, jembatan atau bridging ini disebutkan dalam Pasal 729 RKUHP tentang ketentuan peralihan. Pasal itu menyebutkan 'Pada saat UU ini mulai berlaku, ketentuan bab tentang tindak pidana khusus dalam UU masing-masing tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan kelembagaan yang telah diatur dalam UU masing-masing.

Dengan aturan ini, Enny memastikan tidak ada secuil pun kewenangan KPK yang dilucuti KUHP karena lembaga antikorupsi tetap menangani pidana korupsi berdasarkan UU KPK dan UU Tipikor.

"Jadi apapun delik korupsi kenanya UU Tipikor tidak bisa dikenakan KUHP. KUHP ini hanya Bridging ke pidana khusus atau UU Tipikor," pungkas Enny.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ketua Tim Panja: Tidak Ada Satupun Kewenangan KPK yang Diambil Lewat RKUHP

#Febri Diansyah #KPK #KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Faryd dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pencucian uang Hasbi Hasan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
MAKI menilai KPK lamban dalam mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. MAKI pun siap mengajukan gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Indonesia
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Pelayanan publik di sektor pertanahan masih sering dikeluhkan masyarakat karena prosesnya yang lambat dan rawan pungutan liar. ?
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Berita Foto
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) tiba untuk melakukan audiensi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Oktober 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Indonesia
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Skor Monitoring Center for Prevention Maluku Utara tergolong masih rendah. Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, meminta arahan langsung ke KPK.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Indonesia
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Sherly juga menyampaikan rencananya untuk mendiskusikan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK saat ini tengah mendalami skema bisnis yang melibatkan Riza Chalid dengan tersangka Chrisna Damayanto
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
Bagikan