KPK Sebut RKUHP Akan Persulit Kerja Pemberantasan Korupsi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 04 Juni 2018
KPK Sebut RKUHP Akan Persulit Kerja Pemberantasan Korupsi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, jika Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dipaksakan pengesahannya maka yang dirugikan adalah seluruh rakyat Indonesia yang selama ini menjadi korban dari pelaku korupsi.

"Kalau memang benar ketentuan Pasal 729 itu diatur di RKUHP sekarang, kenapa pasal-pasal Tipikor tidak dimasukan saja ke RUU Tipikor. Bukankah pasal-pasal itu menegaskan eksistensi aturan-aturan pidana khusus?," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/6).

Menurut Febri, jika ada sebagian pasal di KUHP dan sebagian lain di UU Tipikor, maka akan terjadi kerancuan dalam penerapannya. Hal itu justru akan menjadi celah hukum bagi tersangka atau terdakwa korupsi.

"Dengan regulasi yang ada saat ini saja sudah tidak mudah memproses kasus korupsi. Pertanyaannya, apakah pembentuk UU ingin penanganan kasus korupsi jadi lebih sulit dan rentan diserang balik? " ujarnya.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)

Dengan demikian, kata Febri, jika kodifikasi yang dimaksud adalah semua ketentuan pidana masuk ke KUHP, justru hal tersebut tidak konsisten. Pasalnya, ada sejumlah UU yang masih diatur di UU khusus.

"Beberapa regulasi yang mempersulit (formil ataupun materil), misalnya dihilangkan kata dapat merugikan keuangan negara di Pasal 2 dan 3, Praperadilan terhadap status tersangka dan lainnya," jelas dia.

Karena itu, menurut Febri akan lebih baik jika penyusunan regulasi dilakukan untuk mempermudah dan memperkuat pemberantasan korupsi. Bukan justru mempersulit, multi tafsir dan beresiko melemahkan lembaga antikorupsi yang menangani.

"Jika ada itikad baik sebenarnya eksistensi Pasal 729 tersebut diperkuat dengan tetap meletakkan delik korupsi di UU Tipikor," tegasnya.

Selain itu, lanjut Febri, dengan adanya korupsi jenis baru yang di adopsi dari UNCAC seperti korupsi sektor swasta, hal tersebut bisa tidak jadi kewenangan KPK. Padahal di sejumlah negara hal tersebut jadi concern dan kewenangan lembaga antikorupsi. Sebab, memang dapat menimbulkan kerugian besar pada perekonomian.

"Selain itu ada korupsi illicit enrichment, suap pejabat publik asing dan lain-lain. Tidakkah itu akan memperumit kerja pemberantasan korupsi? Karena itu kami sampaikan poin-poin krusial tersebut pada Presiden. Yang perlu dicermati lagi, apakah RKUHP ini akan menjadi alasan ke depan untuk melakukan revisi UU KPK?," pungkas Febri.

Enny Nurbaningsih
Ketua Tim Panitia Kerja RKHUP Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dalam paparannya pada rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RKUHP Enny Nurbaningsih, menyatakan tidak ada satupun pasal atau ketentuan dalam RKUHP yang melucuti kewenangan KPK dalam menjerat koruptor.

Enny memastikan, tidak ada upaya melemahkan pemberantasan korupsi maupun KPK secara kelembagaan terkait masuknya sejumlah pasal delik tindak pidana korupsi dalam RKUHP.

"Tidak ada satupun kewenangan KPK yang diambil lewat RKUHP. Boleh dibaca dari pasal atas sampai bawah," kata Enny saat dihubungi wartawan, Senin (4/6).

Menurut Enny, masuknya delik korupsi karena RKUHP ini merupakan upaya untuk kodifikasi ketentuan pidana yang ada di Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari 200 ketentuan di luar KUHP. Namun, delik korupsi dan delik tindak pidana khusus lainnya diatur dalam bab tindak pidana khusus.

"Dengan demikian sudah pasti (korupsi) tidak akan kena delik umum, tetap delik khusus," jelas dia.

Selain itu, dalam bab tindak pidana khusus ini juga ditegaskan mengenai makna tindak pidana khusus dan karakter delik yang termasuk tindak pidana khusus.

Ketua Panja RKUHP
Enny Nurbaningsih (kanan) Ketua Panja RKUHP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dengan demikian ke depan tidak sembarang suatu delik dimasukan dalam tindak pidana khusus. Tak hanya itu, delik pokok dalam RKUHP ini hanya jembatan atau bridging ke Undang-undang khusus yang mengatur delik tertentu seperti UU Tipikor.

"Ini nanti ke depan UU apapun akan ada penyesuaian. Penyesuaian itu terkait pemidanaan salah satunya. (Korupsi) sudah dikecualikan dari buku satu KUHP.

Jadi pemufakatan jahat pun dia bisa dikenakan delik sesuai dengan pidana yang sama seperti terorisme atau narkotika. Jadi tidak ada bedanya, tetap sama," tegasnya.

Enny mengatakan, jembatan atau bridging ini disebutkan dalam Pasal 729 RKUHP tentang ketentuan peralihan. Pasal itu menyebutkan 'Pada saat UU ini mulai berlaku, ketentuan bab tentang tindak pidana khusus dalam UU masing-masing tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan kelembagaan yang telah diatur dalam UU masing-masing.

Dengan aturan ini, Enny memastikan tidak ada secuil pun kewenangan KPK yang dilucuti KUHP karena lembaga antikorupsi tetap menangani pidana korupsi berdasarkan UU KPK dan UU Tipikor.

"Jadi apapun delik korupsi kenanya UU Tipikor tidak bisa dikenakan KUHP. KUHP ini hanya Bridging ke pidana khusus atau UU Tipikor," pungkas Enny.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ketua Tim Panja: Tidak Ada Satupun Kewenangan KPK yang Diambil Lewat RKUHP

#Febri Diansyah #KPK #KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 900 juta yang diduga sebagai uang hasil pemerasan
Angga Yudha Pratama - 52 menit lalu
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Indonesia
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Harta bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi itu terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Frengky Aruan - 2 jam, 24 menit lalu
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Indonesia
Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, Jejak 'Panas' OTT Bupati Ade Kuswara Kunang Merembet ke Cluster Pasadena
KPK menyegel rumah Kajari Kabupaten Bekasi dan menyita uang ratusan juta terkait OTT Bupati Ade Kuswara Kunang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, Jejak 'Panas' OTT Bupati Ade Kuswara Kunang Merembet ke Cluster Pasadena
Indonesia
OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Ayah Bupati Ade Kunang Turut Ditangkap
KPK menyebutkan ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yakni HM Kunang juga menjadi salah satu pihak yang diamankan
Frengky Aruan - Jumat, 19 Desember 2025
OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Ayah Bupati Ade Kunang Turut Ditangkap
Indonesia
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Dalam perkembangannya, kasus ini juga sempat bersinggungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap tersangka RZ
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Indonesia
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditangkap KPK dalam OTT. Berikut profil lengkap, latar belakang pendidikan, dan perjalanan politik politikus muda tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
Indonesia
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
KPK membawa Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara ke Gedung KPK usai OTT di Kalimantan Selatan. Uang ratusan juta turut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT
KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT di Jawa Barat. Operasi juga digelar di Banten dan Kalsel, puluhan orang diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT
Indonesia
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Budi menjelaskan, pihaknya membekuk sekitar 10 orang dalam OTT di Bekasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Indonesia
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Penyegelan dilakukan tiga penyidik KPK terhadap dua akses pintu ruang kerja bupati. Aksi tersebut berlangsung singkat dan disaksikan petugas keamanan setempat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Bagikan