KPK Sebut RKUHP Akan Persulit Kerja Pemberantasan Korupsi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 04 Juni 2018
KPK Sebut RKUHP Akan Persulit Kerja Pemberantasan Korupsi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, jika Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dipaksakan pengesahannya maka yang dirugikan adalah seluruh rakyat Indonesia yang selama ini menjadi korban dari pelaku korupsi.

"Kalau memang benar ketentuan Pasal 729 itu diatur di RKUHP sekarang, kenapa pasal-pasal Tipikor tidak dimasukan saja ke RUU Tipikor. Bukankah pasal-pasal itu menegaskan eksistensi aturan-aturan pidana khusus?," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/6).

Menurut Febri, jika ada sebagian pasal di KUHP dan sebagian lain di UU Tipikor, maka akan terjadi kerancuan dalam penerapannya. Hal itu justru akan menjadi celah hukum bagi tersangka atau terdakwa korupsi.

"Dengan regulasi yang ada saat ini saja sudah tidak mudah memproses kasus korupsi. Pertanyaannya, apakah pembentuk UU ingin penanganan kasus korupsi jadi lebih sulit dan rentan diserang balik? " ujarnya.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)

Dengan demikian, kata Febri, jika kodifikasi yang dimaksud adalah semua ketentuan pidana masuk ke KUHP, justru hal tersebut tidak konsisten. Pasalnya, ada sejumlah UU yang masih diatur di UU khusus.

"Beberapa regulasi yang mempersulit (formil ataupun materil), misalnya dihilangkan kata dapat merugikan keuangan negara di Pasal 2 dan 3, Praperadilan terhadap status tersangka dan lainnya," jelas dia.

Karena itu, menurut Febri akan lebih baik jika penyusunan regulasi dilakukan untuk mempermudah dan memperkuat pemberantasan korupsi. Bukan justru mempersulit, multi tafsir dan beresiko melemahkan lembaga antikorupsi yang menangani.

"Jika ada itikad baik sebenarnya eksistensi Pasal 729 tersebut diperkuat dengan tetap meletakkan delik korupsi di UU Tipikor," tegasnya.

Selain itu, lanjut Febri, dengan adanya korupsi jenis baru yang di adopsi dari UNCAC seperti korupsi sektor swasta, hal tersebut bisa tidak jadi kewenangan KPK. Padahal di sejumlah negara hal tersebut jadi concern dan kewenangan lembaga antikorupsi. Sebab, memang dapat menimbulkan kerugian besar pada perekonomian.

"Selain itu ada korupsi illicit enrichment, suap pejabat publik asing dan lain-lain. Tidakkah itu akan memperumit kerja pemberantasan korupsi? Karena itu kami sampaikan poin-poin krusial tersebut pada Presiden. Yang perlu dicermati lagi, apakah RKUHP ini akan menjadi alasan ke depan untuk melakukan revisi UU KPK?," pungkas Febri.

Enny Nurbaningsih
Ketua Tim Panitia Kerja RKHUP Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dalam paparannya pada rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RKUHP Enny Nurbaningsih, menyatakan tidak ada satupun pasal atau ketentuan dalam RKUHP yang melucuti kewenangan KPK dalam menjerat koruptor.

Enny memastikan, tidak ada upaya melemahkan pemberantasan korupsi maupun KPK secara kelembagaan terkait masuknya sejumlah pasal delik tindak pidana korupsi dalam RKUHP.

"Tidak ada satupun kewenangan KPK yang diambil lewat RKUHP. Boleh dibaca dari pasal atas sampai bawah," kata Enny saat dihubungi wartawan, Senin (4/6).

Menurut Enny, masuknya delik korupsi karena RKUHP ini merupakan upaya untuk kodifikasi ketentuan pidana yang ada di Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari 200 ketentuan di luar KUHP. Namun, delik korupsi dan delik tindak pidana khusus lainnya diatur dalam bab tindak pidana khusus.

"Dengan demikian sudah pasti (korupsi) tidak akan kena delik umum, tetap delik khusus," jelas dia.

Selain itu, dalam bab tindak pidana khusus ini juga ditegaskan mengenai makna tindak pidana khusus dan karakter delik yang termasuk tindak pidana khusus.

Ketua Panja RKUHP
Enny Nurbaningsih (kanan) Ketua Panja RKUHP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dengan demikian ke depan tidak sembarang suatu delik dimasukan dalam tindak pidana khusus. Tak hanya itu, delik pokok dalam RKUHP ini hanya jembatan atau bridging ke Undang-undang khusus yang mengatur delik tertentu seperti UU Tipikor.

"Ini nanti ke depan UU apapun akan ada penyesuaian. Penyesuaian itu terkait pemidanaan salah satunya. (Korupsi) sudah dikecualikan dari buku satu KUHP.

Jadi pemufakatan jahat pun dia bisa dikenakan delik sesuai dengan pidana yang sama seperti terorisme atau narkotika. Jadi tidak ada bedanya, tetap sama," tegasnya.

Enny mengatakan, jembatan atau bridging ini disebutkan dalam Pasal 729 RKUHP tentang ketentuan peralihan. Pasal itu menyebutkan 'Pada saat UU ini mulai berlaku, ketentuan bab tentang tindak pidana khusus dalam UU masing-masing tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan kelembagaan yang telah diatur dalam UU masing-masing.

Dengan aturan ini, Enny memastikan tidak ada secuil pun kewenangan KPK yang dilucuti KUHP karena lembaga antikorupsi tetap menangani pidana korupsi berdasarkan UU KPK dan UU Tipikor.

"Jadi apapun delik korupsi kenanya UU Tipikor tidak bisa dikenakan KUHP. KUHP ini hanya Bridging ke pidana khusus atau UU Tipikor," pungkas Enny.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ketua Tim Panja: Tidak Ada Satupun Kewenangan KPK yang Diambil Lewat RKUHP

#Febri Diansyah #KPK #KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Menurut Budi, bila diputuskan oleh majelis hakim mobil itu mesti dirampas untuk negara, maka selanjutnya dilakukan lelang.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Indonesia
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
KPK menilai pemanggilan tersebut perlu dilakukan seusai penyidik memperoleh bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi lain. Termasuk keterangan dari putra Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Habibie.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
Indonesia
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Eks Wamenaker Noel sebelumnya membantah empat ponsel yang ditemukan penyidik KPK miliknya
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
Mobil Mercy BJ Habibie itu saat ini telah disita KPK
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Mobil Mercedes-Benz atas nama BJ Habibie kabarnya disita penyidik KPK dari tangan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
“Ya wajar ya, anak-anak saya pada ketakutan,” kata Noel.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
Bagikan