Ketua Tim Panja: Tidak Ada Satupun Kewenangan KPK yang Diambil Lewat RKUHP


Ketua Tim Panitia Kerja RKHUP Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dalam paparannya pada rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
MerahPutih.Com - Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Enny Nurbaningsih, menyatakan tidak ada satupun pasal atau ketentuan dalam RKUHP yang melucuti kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjerat koruptor.
Enny memastikan, tidak ada upaya melemahkan pemberantasan korupsi maupun KPK secara kelembagaan terkait masuknya sejumlah pasal delik tindak pidana korupsi dalam RKUHP.
"Tidak ada satupun kewenangan KPK yang diambil lewat RKUHP. Boleh dibaca dari pasal atas sampai bawah," kata Enny saat dihubungi wartawan, Senin (4/6).
Menurut Enny, masuknya delik korupsi karena RKUHP ini merupakan upaya untuk kodifikasi ketentuan pidana yang ada di Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari 200 ketentuan di luar KUHP. Namun, delik korupsi dan delik tindak pidana khusus lainnya diatur dalam bab tindak pidana khusus.
"Dengan demikian sudah pasti (korupsi) tidak akan kena delik umum, tetap delik khusus," jelas dia.

Selain itu, dalam bab tindak pidana khusus ini juga ditegaskan mengenai makna tindak pidana khusus dan karakter delik yang termasuk tindak pidana khusus.
Dengan demikian ke depan tidak sembarang suatu delik dimasukan dalam tindak pidana khusus. Tak hanya itu, delik pokok dalam RKUHP ini hanya jembatan atau bridging ke Undang-undang khusus yang mengatur delik tertentu seperti UU Tipikor.
"Ini nanti ke depan UU apapun akan ada penyesuaian. Penyesuaian itu terkait pemidanaan salah satunya. (Korupsi) sudah dikecualikan dari buku satu KUHP. Jadi pemufakatan jahat pun dia bisa dikenakan delik sesuai dengan pidana yang sama seperti terorisme atau narkotika. Jadi tidak ada bedanya, tetap sama," tegasnya.
Enny mengatakan, jembatan atau bridging ini disebutkan dalam Pasal 729 RKUHP tentang ketentuan peralihan. Pasal itu menyebutkan 'Pada saat UU ini mulai berlaku, ketentuan bab tentang tindak pidana khusus dalam UU masing-masing tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan kelembagaan yang telah diatur dalam UU masing-masing.
Dengan aturan ini, Enny memastikan tidak ada secuil pun kewenangan KPK yang dilucuti KUHP karena lembaga antikorupsi tetap menangani pidana korupsi berdasarkan UU KPK dan UU Tipikor.
"Jadi apapun delik korupsi kenanya UU Tipikor tidak bisa dikenakan KUHP. KUHP ini hanya Bridging ke pidana khusus atau UU Tipikor," pungkas Enny.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester mengatakan, bila RKUHP disahkan, maka KPK akan menjadi korbannya.
"Secara perlahan iya (membunuh KPK secara perlahan) terutama karena ketidakjelasan perumusan pasal dalam RKUHP sendiri," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (3/6).
ICW menilai meski banyak pihak yang mengatakan bahwa RKUHP tidak menggembosi kewenangan KPK, namun hal itu tidak ada yang menjamin. Sebab, semua kembali kepada keputusan pengadilan.
Pengaturan tindak pidana korupsi di RKUHP justru dinilai akan membuat ambiguitas. Pasalnya, ada undang-undang lain yang mengatur tinfak pidana korupsi selain di UU Tipikor.
"Misal pasal 2 UU Tipikor soal kerugian keuangan negara. Di Pasal 687 RKUHP atur hal yang sama cuma bedanya dipenjatuhan sanksi. Sanksi penjaranya sama cuma sanksi dendanya berbeda," kata Lola.
"Nah pertanyaannya kalau ada dua norma atas satu norma yang sama, mana yang akan dipakai. Nah ketika tidak ada ketidakjelasan diskresi penegak hukum akan berperan besar disitu," sambung dia.
Menurut dia, dengan kondisi itu, maka akan muncul kemungkinan perilaku transaksional yang cenderung koruptif. Koruptor bisa saja kongkalikong agar denda yang dijatuhkan tidak seberat di UU Tipikor.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Revitalisasi Pancasila di Kalangan Generasi Muda Butuh Sentuhan Kekinian
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
