Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Sebut Hasto Sepakati Ongkos Pengurusan PAW Harun Masiku

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 06 Februari 2025
KPK Sebut Hasto Sepakati Ongkos Pengurusan PAW Harun Masiku

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Foto: PDIP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, bahwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah menyepakati 'ongkos' pengurusan PAW DPR RI, Harun Masiku, yang dipatok oleh eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Bahkan, bersedia untuk menalanginya.

Perihal tersebut bermula saat KPK menyampaikan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, diminta oleh Saeful Bahri untuk melobby Wahyu Setiawan. Tentunya, guna mengupayakan meloloskan Harun Masiku ke Senayan.

Pada lobi itu, Wahyu Setiawan disebut meminta uang Rp 1 miliar. Hanya saja, Agustiani Tio meminta harga yang lebih rendah. Jadi, nilainya disepakati sekitar Rp 900 juta.

"Atas permintaan tersebut Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina untuk menawar dan akhirnya disepakati bahwa biaya operasional bahwa sebesar Rp900 juta," ujar tim hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2).

Baca juga:

KPK Beberkan Sosok Harun Masiku, Bukan Kader Asli PDIP hingga Dekat dengan Eks Ketua MA Hatta Ali

Setelah itu, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat. Mereka berbincang dan akhirnya Harun menyepakati biaya yang diminta oleh Wahyu Setiawan.

"Bahwa selanjutnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di hotel grand hyat dan menyampaikan permintaan tersebut dan disanggupi oleh harun masiku," sebutnya.

Tak hanya Harun Masiku, Hasto Kristiyanto juga disebut menyepakati biaya yang diminta Wahyu Setiawan dalam pengurusan PAW tersebut.

Baca juga:

Ketua KPK Yakin Ada Kaitan Djan Faridz dengan Kasus Harun Masiku

"Bahwa sekitar 13 Desember 2019, Saeful Bahri melaporkan kepada Hasto Kristiyanto terkait dengan kelanjutan perkembangan urusan harun masiku," ucapnya.

"Pada saat itu, Hasto mengatakan 'ya silahkan saja bila perlu saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai'," sambung anggota tim hukum KPK mengulangi ucapan Hasto. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #KPK #Harun Masiku #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bagikan