KPK Sebut Banyak Pejabat Minta Tiket ke Panitia Asian Games 2018
Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan permintaan tiket Asian Games 2018 yang dilakukan oleh pejabat negara kepada pihak penyelenggara event olahraga terbesar se Asia tersebut.
"Laporannya banyak pejabat minta tiket ke panitia," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa (28/8).
Selain itu, kata Agus, KPK juga mendapat laporan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membeli tiket dalam junlah besar untuk diberikan kepada pejabat negara.
"Dan juga ada BUMN yang borong tiket untuk diberikan kepada para pejabat," ungkap Agus.
Meski demikian, Agus mengatakan pihaknya belum mengetahui siapa para pejabat dan BUMN yang meminta tiket pertandingan kepada penyelenggara, INASGOC. Menurut dia, yang pasti pihaknya bakal mendalami laporan tersebut.
"Kami sedang dalami. KPK menegaskan tindakan diatas masuk ranah gratifikasi," tandas Agus.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diasnyah mengimbau agar para penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Termasuk tiket Asian Games 2018.
"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8) malam.
Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berarti pemberian dalam arti luas, yang mencakup uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
"KPK menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan. Kami ingatkan, hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku," ungkap Febri.
Untuk itu, Febri mengimbau agar para pejabat negara segera melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK jika telah menerima tiket Asian Games 2018 tersebut.
"Dan agar para pejabat tetap bersikap profesional dan menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi dengan tidak meminta baik langsung ataupun tidak langsung fasilitas-fasilitas yang dilarang diterima karena jabatannya," tukasnya.
Untuk memudahkan pelaporan, saat ini lembaga antirasuah telah mengembangkan pelaporan gratifikasi secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) dan dapat diakses melalui telepon seluler Android atau IOS, atau juga langsung akses ke gol.kpk.go.id melalui website.
"Dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan melakukan analisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara," pungkas Febri.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Dukung Kenaikan Gaji Pokok PNS, Fraksi PAN: Jangan Sampai Tambah Defisit APBN
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang