KPK Pertajam Bukti Keterlibatan Bank Panin dalam Kasus Suap Pajak
Ilustrasi. KPK (Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tengah mempertajam bukti keterlibatan pihak lain dan koorporasi dalam kasus dugaan suap penurunan nilai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
Diketahui, KPK menjerat konsultan dan kuasa wajib pajak beberapa perusahaan, di antaranya Veronika Lindawati (VL) yang merupakan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, kemudian Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sepanjang ditemukan alat bukti keterlibatan pihak lain maupun koorporasi dalam kasus ini, pihaknya pasti akan menjerat mereka.
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Suap Pejabat Pajak Lewat Lima Pegawai Bank Panin
"Sepanjang ada alat bukti yang cukup pasti akan dikembangkan lebih lanjut apabila ada dugaan keterlibatan pihak lain," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (3/8).
Ali memastikan, penyidikan kasus ini terus berjalan. Apalagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA), salah satu tersangka dalam kasus ini.
Penolakan gugatan praperadilan Angin menguatkan adanya tindak pidana yang melibatkan Angin dan konsultan maupun wajib pajak Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.
"Penyidikan perkara ini masih berlanjut dengan melengkapi pembuktian baik keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lain. Pemberkasan juga segera dilakukan. Berikutnya akan diserahkan kepada jaksa peneliti untuk dikaji kelengkapan formil dan materiilnya," kata Ali.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga:
KPK Korek Keterangan Chief of Finance Officer Bank Panin Terkait Kasus Pajak
Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations, kemudian sebesar SGD 500 ribu dari Bank Panin dari komitmen fee senilai Rp 25 miliar, dan SGD 3 juta dari PT Jhonlin Baratama. (Pon)
Baca Juga:
Periksa Petinggi Bank Panin, KPK Sita Barbuk Kasus Suap Pajak
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja