KPK Persilakan Warga Gunakan Masjid di Atas Lahan Tersangka Nurdin Abdullah
Plang penyitaan KPK terpasang berdekatan dengan Masjid di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. FOTO/HO/dokumen pengurus masjid.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai penyitaan sebuah lahan milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.
Di atas lahan tersebut berdiri sebuah masjid yang pembangunannya diinsiasi oleh Nurdin. Aset tanah tersebut merupakan salah satu dari enam lahan yang disita oleh tim penyidik KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Nurdin.
Baca Juga
KPK Sita Enam Aset Tanah Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
"KPK memastikan melakukan penyitaan terhadap suatu barang atau aset tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6).
Menurut Ali, pihaknya telah menjelaskan kepada pejabat setempat saat melakukan penyitaan tanah tersebut. Termasuk mengenai penggunaan masjid yang berada di atas tanah itu.
Ali menyatakan, pihaknya mempersilakan warga setempat untuk tetap menggunakan masjid itu untuk keperluan ibadah.
"Oleh karena itu kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya," ujarnya.
Adapun mengenai status tanah dan masjid tersebut, kata Ali, akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan perkara Nurdin.
"Dan akan kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara tersebut telah selesai," imbuhnya.
Sebelumnya, jamaah menyesalkan KPK ikut menyita bangunan masjid di lahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubenur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah, di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pembangunan masjid disebut diinisiasi Nurdin Abdullah. Namun sejak berurusan dengan KPK, pembangunan masjid dihentikan. Terlebih, masjid tersebut telah menjadi lokasi ibadah warga setempat.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (Pon)
Baca Juga
KPK Dalami Pembelian Tanah Nurdin Abdullah yang Diduga dari Hasil Suap
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil