KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Siti Mashita
Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno usai diperiksa. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017.
"Tiga saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Siti Mashita Soeparno," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (19/10).
Tiga saksi itu antara lain dokter Polresta Tegal Nany Yulia, Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti, dan Laode Abdul Rauf.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Amir Mirza Hutagalung, seorang pengusaha dan orang kepercayaan Siti Mashita Soeparno sebagai tersangka dalam kasus itu.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung diduga sebagai pihak penerima dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi diduga sebagai pihak pemberi.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK mengonfirmasi Siti Mashita Soeparno terkait percakapan telepon dengan Amir Mirza Hutagalung.
"KPK mengkonfirmasi percakapan telepon Siti Mashita Soeparno dengan Amir Mirza Hutagalung untuk mendalami sejauh mana keterkaitan komunikasi tersebut dengan perkara ini," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp 5,1 miliar.
Dengan rincian dari dana jasa pelayanan total berjumlah Rp 1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017.
Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung diduga menerima Rp 300 juta.
Selain itu, dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026