KPK Periksa Staf Pribadi Romahurmuziy
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (Foto: net)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Amin Nuryadi selaku Staf Pribadi mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi.
Amin akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Romi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).
Selain Amin, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi dan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan. Nur Kholis akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.
Kemudian Kepala Badan Litbang serta Pendidikan dan Pelatihan Kemenag Abdurrahman Masud. Abdurrahman akan diperiksa dalam kapasitaanya sebagai Sekretaris Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.
Serta anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendi dan Karo Kepegawaian Kemenag Ahmadi. Mereka berlima juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romi.
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka RMY," ujar Febri.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi yakni Kantor Kemenag, DPP PPP dan rumah Romahurmuziy. Di Kemenag, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta Rupiah dalam bentuk Rupiah dan Dollar Amerika Serikat dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sementara di dua ruangan lainnya yang digeledah, yakni ruang kerja Sekjen Kemaenag Nur Kholis Setiawan dan ruang Kabiro Pegewaian, KPK menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara ini.
Di Kantor DPP PPP, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kepengurusan dan posisi Romi di DPP PPP. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik, termasuk laptop saat menggeledah rumah Romi.
Tm penyidik juga menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur dan Gresik. Sejauh ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara jual beli jabatan yang turut menjerat Kakanwil Kemag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi tersebut.
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Dalam perkara ini, Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. (Pon)
Baca Juga: Dari Balik Jeruji Besi, Romahurmuziy Keluhkan Hal Ini pada KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati