MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Sekretariat DPP PDIP, Adhi Dharmo dalam kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW), caleg PDIP, Harun Masiku.
Adi akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Baca Juga
Caleg PDIP Harun Masiku dan Misteri 'Raibnya' Para Tersangka KPK
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (13/2).
Dalam perkara ini KPK menetapkan Wahyu Setiawan, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta.
Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Baca Juga
Terlalu Lama Buron, Idham Azis Diminta Perintahkan Tembak di Tempat Harun Masiku
Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini. Meski telah dibantu oleh aparat kepolisian di seluruh Indonesia, KPK hingga kini belum juga mampu membekuk Harun. (Pon)