KPK Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan TPPU Bupati Hulu Sungai Utara Nonaktir

Bupati Hulu Sungai Utara nonaktir Abdul Wahid meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (1/10/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid (AW).
"Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan 12 saksi untuk tersangka AW terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1).
Pemeriksaan rencananya dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Sementara 12 saksi tersebut adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Maulana Firdaus, Pensiunan PNS Tajuddin Noor, Pengusaha Mobil Bekas atau Telepon Genggam Noor Elhamsyah, Staf Bina Marga M Ridha, Eks Ajudan Bupati Hadi Hidayat, dan Direktur PT Prima Mitralindo Barkati alias Haji Kati.
Baca Juga
KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Tersangka Suap dan Gratifikasi
Kemudian, ada pula Sales Honda Ferry Riandy Wijaya, Muhammad Fahmi Ansyari dari PT Bangun Tata Banua, CV Saila Rizky, dan PT Jati Luhur Sejati, Farhan dari PT CPN/PT Surya Sapta Tosantalina, Abdul Halim Perdana dari CV Alabio, Direktur CV Chandra Karya Abdul Hadi, dan Muhammad Muzzakir selaku kontraktor.
Sebelumnya pada Selasa (28/12), KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Abdul Wahid, yakni dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.
Setelah tim penyidik mendalami dan menganalisa rangkaian alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi itu, diduga terdapat beberapa penerimaan yang disamarkan dengan sengaja, diubah bentuknya, dan dialihkan kepada pihak lain.
Baca Juga
TPPU pun diterapkan karena KPK menduga ada bukti permulaan yang cukup dan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, dan penempatan uang ke dalam rekening bank.
Di samping itu, menurut Ali Fikri, berdasarkan informasi yang diterima KPK, diduga ada beberapa pihak yang sengaja mengambil alih secara sepihak aset-aset milik tersangka AW. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
