KPK Pastikan Keamanan Data Responden SPI 2024

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 25 September 2024
KPK Pastikan Keamanan Data Responden SPI 2024

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan data responden yang akan digunakan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang kembali digelar di tahun ini.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat pertemuan antara KPK dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9).

Ghufron menjelaskan bahwa data responden akan tetap aman dan hanya digunakan untuk keperluan survei, bukan untuk penyelidikan atau penuntutan.

Baca juga:

Ketua KPK Sebut Konflik Kepentingan Awal Mula Tindak Pidana Korupsi

"Data tersebut tidak akan disebarluaskan kepada publik dan hanya digunakan untuk SPI," kata Ghufron.

SPI sendiri merupakan survei untuk menilai integritas instansi pemerintah, termasuk BAZNAS, dengan melibatkan pegawai, masyarakat pengguna layanan, dan ahli.

Data eksternal, seperti dari muzzaki dan mustahik, digunakan untuk mengevaluasi kinerja BAZNAS. Pada tahun 2023, BAZNAS memperoleh skor SPI 70,05, sedikit di bawah rata-rata nasional 75,30.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa data survei tidak akan digunakan untuk penyidikan kasus.

"Data responden SPI tidak akan disalahgunakan, kami hanya menggunakan data sesuai aturan yang berlaku," jelas Asep.

Baca juga:

KPK Dalami Dugaan Pejabat BKPM Terlibat Rasuah Pertambangan di Malut

Ketua BAZNAS, Noor Rachmat, menyampaikan bahwa pihaknya sempat mengalami kendala dalam memberikan data karena kekhawatiran dari muzzaki dan mustahik.

Namun, setelah mendengar penjelasan KPK, ia merasa lebih tenang.

"Dengan jaminan kerahasiaan ini, semuanya lebih jelas," ujarnya.

Ghufron juga mengingatkan pentingnya keterbukaan data untuk memastikan integritas lembaga. "Jika hasil SPI bagus, kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS akan meningkat," katanya.

KPK berharap survei ini dapat memberikan pandangan yang objektif untuk mencegah korupsi di Indonesia. (Pon)

#KPI #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - 2 jam, 20 menit lalu
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan