KPK Pastikan Gubernur Kalbar Ria Norsan Tahu Proyek PUPR Mempawah Dikorupsi

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
KPK Pastikan Gubernur Kalbar Ria Norsan Tahu Proyek PUPR Mempawah Dikorupsi

Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan mengetahui proyek yang digarap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah dikorupsi.

Apalagi, Ria Norsan yang saat itu menjabat sebagai Bupati Menpawah dipastikan menerima laporan dari jajaran Dinas PUPR mulai dari penganggaran hingga pelaksanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar tersebut.

"Memang ada dugaan bahwa setiap pekerjaan itu karena di pekerjaan yang ada di kabupaten, tentunya juga karena pendanaannya ini melalui anggaran pendapatan daerah, kepala daerah itu pasti mengetahui, baik dari penganggaran mau pun juga pelaksanaannya. Ini yang sedang kita dalami," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Asep mengatakan untuk mendalami lebih jauh ihwal rasuah itu, penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Ria Norsan. Ia mengamini dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar peran Ria Norsan dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara hingga Rp 40 miliar tersebut.

"Benar bahwa kemarin yang bersambungkan, saudara RN, kami panggil untuk minta keterangan sebagai saksi. Kemudian apakah sudah diketahui, ini sedang kita melakukan pendalaman," katanya.

Baca juga:

KPK Dalami Penjualan Mercy Klasik BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil

Di samping itu, Asep juga mengakui tim penyidik telah mengantongi keterangan saksi ataupun bukti lain yang mengarah pada keterlibatan Ria Norsan dalam penyimpangan proyek Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.

"Sejauh ini memang dari keterangan-keterangan yang ada, kemudian bukti-bukti yang kita temukan itu baru sampai pada tahap pelaksanaan. Nah ini kami sedang berupaya untuk menggali," ucapnya.

Lebih lanjut Asep memastikan KPK tak segan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka jika pengumpulan bukti dugaan korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Mempawah itu rampung.

"Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk di alihkan statusnya, ya kita akan segera mengalihkan statusnya," kata Asep.

Sebelumnya Gubernur Kalbar Ria Norsan diperiksa pada Kamis 21 Agustus lalu. Sementara mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana diperiksa pada Jumat 22 Agustus.

Pemeriksaan terhadap Ria Norsan berlangsung sekitar 12 jam dan baru selesai pukul 21.00 WIB. Dari informasi yang dihimpun, sejumlah rekening Ria Norsan telah diblokir.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Ketiga tersangka itu terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.

KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut pada 25-29 April 2025. (Pon)

#KPK #Dinas PUPR #Ria Norsan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Bagikan