KPK Pastikan Gubernur Kalbar Ria Norsan Tahu Proyek PUPR Mempawah Dikorupsi


Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan mengetahui proyek yang digarap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah dikorupsi.
Apalagi, Ria Norsan yang saat itu menjabat sebagai Bupati Menpawah dipastikan menerima laporan dari jajaran Dinas PUPR mulai dari penganggaran hingga pelaksanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar tersebut.
"Memang ada dugaan bahwa setiap pekerjaan itu karena di pekerjaan yang ada di kabupaten, tentunya juga karena pendanaannya ini melalui anggaran pendapatan daerah, kepala daerah itu pasti mengetahui, baik dari penganggaran mau pun juga pelaksanaannya. Ini yang sedang kita dalami," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Asep mengatakan untuk mendalami lebih jauh ihwal rasuah itu, penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Ria Norsan. Ia mengamini dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar peran Ria Norsan dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara hingga Rp 40 miliar tersebut.
"Benar bahwa kemarin yang bersambungkan, saudara RN, kami panggil untuk minta keterangan sebagai saksi. Kemudian apakah sudah diketahui, ini sedang kita melakukan pendalaman," katanya.
Baca juga:
KPK Dalami Penjualan Mercy Klasik BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil
Di samping itu, Asep juga mengakui tim penyidik telah mengantongi keterangan saksi ataupun bukti lain yang mengarah pada keterlibatan Ria Norsan dalam penyimpangan proyek Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.
"Sejauh ini memang dari keterangan-keterangan yang ada, kemudian bukti-bukti yang kita temukan itu baru sampai pada tahap pelaksanaan. Nah ini kami sedang berupaya untuk menggali," ucapnya.
Lebih lanjut Asep memastikan KPK tak segan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka jika pengumpulan bukti dugaan korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Mempawah itu rampung.
"Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk di alihkan statusnya, ya kita akan segera mengalihkan statusnya," kata Asep.
Sebelumnya Gubernur Kalbar Ria Norsan diperiksa pada Kamis 21 Agustus lalu. Sementara mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana diperiksa pada Jumat 22 Agustus.
Pemeriksaan terhadap Ria Norsan berlangsung sekitar 12 jam dan baru selesai pukul 21.00 WIB. Dari informasi yang dihimpun, sejumlah rekening Ria Norsan telah diblokir.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Ketiga tersangka itu terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut pada 25-29 April 2025. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Tak Lagi Dibidik, KPK Izinkan Pramono Bangun RS Tipe A di Lahan Sumber Waras

Gubernur Pramono dan KPK Bahas Penyelesaian Monorel Jakarta dan Tanah Sumber Waras

Gubernur Pramono Sambangi KPK, Bahas Penguatan Upaya Antikorupsi di Jakarta

Eks Dirut Antam Bantu KPK Bongkar Kecurangan Pengelolaan Anoda Logam lewat Audit Internal
