MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibekukan.
Permintaan itu disampaikan Masinton karena dia menduga KPK ikut mendorong Amnesty Internasional membawa kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat.
Baca Juga: Pansel Umumkan Capim KPK Yang Lulus Tes Psikologi 5 Agustus
Merespons hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai membekukan anggaran lembaga antirasuah sama saja dengan menguntungkan para koruptor. Pembekuan anggaran dipastikan menghambat kerja KPK dalam memberantas praktik korupsi.
"Yang diuntungkan jika KPK tidak bekerja adalah para pelaku korupsi, jadi posisi KPK kami melakukan tugas saja sesuai dengan kewenangan dan tugas yang diberikan Undang-Undang pada KPK," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).
Febri meyakini, tak semua legislator Senayan sepakat dengan pemikiran anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut. Lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs itu optimistis masih banyak wakil rakyat yang mendukung pemberantasan korupsi.
"Proses pembahasan anggaran itu tidak ditentukan hanya oleh satu atau dua orang karena prosesnya pasti akan menempatkan hasil fiktif dan juga legislatif yang berangkat dari kebutuhan-kebutuhan riil yang ada," ucap Febri.
Baca Juga: Kasus Novel Baswedan Diminta Jadi Materi Seleksi Capim KPK
Febri juga optimistis pemerintah dan DPR tidak sepakat dengan permintaan Masinton untuk membekukan anggaran KPK. Terlebih, lanjut Febri, Presiden Joko Widodo berkomitmen membuat pemerintahan yang bebas dari korupsi.
"Jadi kami percaya pemerintah dan DPR tidak akan menciptakan sebuah kondisi yang menguntungkan pelaku korupsi seperti anggarannya dibekukan atau anggarannya dihentikan," tutup Febri. (Pon)