KPK Nilai Usul Masinton Soal Pembekuan Anggaran Justru Untungkan Koruptor

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 Juli 2019
KPK Nilai Usul Masinton Soal Pembekuan Anggaran Justru Untungkan Koruptor

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibekukan.

Permintaan itu disampaikan Masinton karena dia menduga KPK ikut mendorong Amnesty Internasional membawa kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat.

Baca Juga: Pansel Umumkan Capim KPK Yang Lulus Tes Psikologi 5 Agustus

Merespons hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai membekukan anggaran lembaga antirasuah sama saja dengan menguntungkan para koruptor. Pembekuan anggaran dipastikan menghambat kerja KPK dalam memberantas praktik korupsi.

"Yang diuntungkan jika KPK tidak bekerja adalah para pelaku korupsi, jadi posisi KPK kami melakukan tugas saja sesuai dengan kewenangan dan tugas yang diberikan Undang-Undang pada KPK," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).

Anggota DPR Masinton Pasaribu pertanyakan status WDP yang diberikan BPK kepada KPK
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu membawa koper saat mendatangi KPK, Jakarta.(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Febri meyakini, tak semua legislator Senayan sepakat dengan pemikiran anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut. Lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs itu optimistis masih banyak wakil rakyat yang mendukung pemberantasan korupsi.

"Proses pembahasan anggaran itu tidak ditentukan hanya oleh satu atau dua orang karena prosesnya pasti akan menempatkan hasil fiktif dan juga legislatif yang berangkat dari kebutuhan-kebutuhan riil yang ada," ucap Febri.

Baca Juga: Kasus Novel Baswedan Diminta Jadi Materi Seleksi Capim KPK

Febri juga optimistis pemerintah dan DPR tidak sepakat dengan permintaan Masinton untuk membekukan anggaran KPK. Terlebih, lanjut Febri, Presiden Joko Widodo berkomitmen membuat pemerintahan yang bebas dari korupsi.

"Jadi kami percaya pemerintah dan DPR tidak akan menciptakan sebuah kondisi yang menguntungkan pelaku korupsi seperti anggarannya dibekukan atau anggarannya dihentikan," tutup Febri. (Pon)

#KPK #Masinton Pasaribu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Indonesia
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
KPK menggeledah kantor DLH Klaten pada Kamis (29/10). Penyidik KPK membawa dua koper berisi barang bukti.
Soffi Amira - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Indonesia
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Ruwiya mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai barang atau data yang dibawa tim KPK dari kantor tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Indonesia
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Di tengah kegiatan penggeledahan, aktivitas pelayanan dan pekerjaan pegawai di kantor tersebut masih berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Indonesia
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
KPK masih merahasiakan jadwal pemanggilan ketiga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB Summarecon Bogor. Cek info selengkapnya!
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Sestama BNPB Rustian kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana usai sempat dilepas saat OTT. Cek faktanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Indonesia
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
KPK mengusulkan RUU Perampasan Aset agar berwenang menyita harta pejabat yang tidak dilaporkan di LHKPN. Simak ulasan dan fakta hukum lengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Bagikan